Bupati Bandung Gratiskan Biaya Sertifikat Tanah Wakaf Dan Mesjid.

Judul Halaman
%%footer%%

Kab Bandung, Mediapatriot.co.id

BADAN Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Bandung resmi dilantik Bupati Dadang Supriatna di Gedung Mohamad Toha, Soreang, Rabu 29 Oktober 2025.

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung

Pelantikan disaksikan langsung Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung serta Ketua BWI Provinsi Jawa Barat.

Dalam sambutannya, Bupati Dadang Supriatna berharap 11 orang pengurus BWI Kabupaten Bandung yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional serta tidak pasif setelah pelantikan.

“Banyak tugas yang harus diemban, di antaranya mendata aset-aset wakaf berupa bangunan, masjid, dan tanah yang telah dihibahkan demi kepentingan umat,” ucap Bupati.

Kang DS menegaskan, Pemerintah Kabupaten Bandung akan mendukung penuh program BWI, terutama dalam proses sertifikasi tanah wakaf, yang akan digratiskan.

Menurutnya, keberadaan BWI Kabupaten Bandung sangat membantu, terutama dalam menangani persoalan sengketa antara penerima wakaf dan ahli waris pemberi wakaf.

Sementara itu, Ketua BWI Provinsi Jawa Barat, Prof. Dr. H. Syukriadi Sambas, mengatakan, apresiasi kepada Bupati Bandung atas perhatian dan dukungan yang diberikan terhadap pengelolaan wakaf di daerahnya.

“Selama ini BWI mendukung penuh program kerja Bupati Bandung dan Pemerintah Kabupaten Bandung yang sejalan dengan visi Bedas,” ungkap Syukriadi.

Berdasarkan data BWI Jawa Barat, terdapat sekitar 8.000 bidang tanah dan bangunan hasil wakaf di Kabupaten Bandung, namun sekitar 47 persen di antaranya belum bersertifikat.

Kondisi tersebut, menurut Syukriadi, kerap menimbulkan sengketa atau gugatan dari ahli waris.

“Konflik biasanya muncul saat tanah wakaf belum produktif dan dibiarkan begitu saja. Namun ketika sudah produktif, baru muncul gugatan,” jelasnya.

Ia menambahkan, setelah tanah wakaf bersertifikat, lahan-lahan yang berada di pinggir jalan dapat dimanfaatkan untuk kegiatan produktif umat, seperti tempat berdagang bagi pelaku UMKM. Sedangkan tanah dan masjid wakaf akan tetap dikelola oleh pengurus DKM dan nadzir.

Rie/**


Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini: DAFTAR WARTAWAN >>>





Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang.

Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik sesuai Kode Etik Dewan Pers.

Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks.

Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan kunjungi halaman Kontak.

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung

Posting Terkait

Jangan Lewatkan