Wasile, mediapatriot.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dua perusahaan tambang, PT Alam Raya Abdi (ARA) dan PT Jaya Abadi Semesta (JAS), terkait pencemaran limbah yang mencemari lahan persawahan warga di Desa Batu Raja dan Desa Bumi Restu, Kecamatan Wasile.
Rapat yang berlangsung di aula kantor Camat Wasile itu dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Haltim, Abdul Latif Mole, dan dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD, perwakilan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Haltim, Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, Balai Wilayah Sungai (BWS) Malut, serta perwakilan kedua perusahaan. Turut hadir juga Camat Wasile, Kapolsek Wasile, Danramil 1505-02 Wasile, kepala desa, anggota BPD, serta tokoh masyarakat dan pemuda dari dua desa terdampak.
RDP ini merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi DPRD atas kerusakan Sungai Ofiyang yang ditemukan pada 26 Oktober 2025. Sungai tersebut diduga tercemar limbah yang mengakibatkan endapan sedimen merusak lahan pertanian warga.
Dari hasil pembahasan, empat poin kesepakatan penting lahir dalam rapat tersebut:
1. Koordinasi pembangunan cekdam di area PT ARA akan dilakukan dalam waktu dua minggu ke depan, dengan batas waktu hingga 20 November 2025, dan hasilnya akan dilaporkan kepada DPRD.
2. PT ARA dan PT JAS sepakat bertanggung jawab terhadap endapan yang terdapat di bendungan buatan masyarakat (BBU).
3. Tim investigasi independen akan dibentuk untuk menelusuri luas dan dampak kerusakan lahan pertanian. Seluruh biaya kegiatan tim ini akan ditanggung oleh PT ARA dan PT JAS.
4. Kedua perusahaan juga berkomitmen memperbaiki dan mengganti kerugian atas lahan persawahan yang terdampak setelah hasil investigasi resmi dikeluarkan.
Wakil Ketua II DPRD Haltim, Abdul Latif Mole, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses penyelesaian masalah ini hingga tuntas. Ia juga menyoroti pentingnya pembangunan cekdam induk di area konsesi perusahaan sebagai langkah jangka panjang untuk menahan sedimen agar tidak kembali mencemari sawah warga.
> “Kami akan mendorong pembangunan cekdam induk di wilayah PT ARA. Memang lokasinya masuk kawasan tertentu, tapi perusahaan sudah berkomitmen untuk segera membangunnya demi mencegah kerusakan lebih lanjut,” ujar Latif.
Ia menambahkan, DPRD Haltim akan memastikan seluruh pihak menjalankan kesepakatan tersebut sesuai tenggat waktu yang telah disepakati.
> “Kami ingin masalah ini diselesaikan secara adil. Warga tidak boleh dirugikan, dan perusahaan harus menunjukkan tanggung jawab sosial serta lingkungan,” tegasnya.
Dengan adanya kesepakatan ini, masyarakat Batu Raja dan Bumi Restu berharap agar langkah-langkah konkret segera diambil, sehingga lahan pertanian yang menjadi sumber penghidupan utama mereka dapat kembali pulih dan produktif. (Red)













Komentar