Bintuhan, patriot.co.id – Salah satu keluh kesah masyarakat Kabupaten Kaur dari dahulu sampai sekarang yaitu masalah listrik padam hidup.

Dari sekian banyak keluh kesah masyarakat Kabupaten Kaur prihal pelayanan dan jasa, salah satunya pada bidang listrik dalam hal ini PLN selaku PT dibawah naungan BUMN, kegelisahan masyarakat ini dikarnakan listrik mati hampir setiap hari, apa lagi waktu hujan turun listrik sudah dapat dipastikan mati, keluhan itu dirasakan masyarakat kaur dari dahulu hingga sekarang.
Upaya yang dilakukan pemerintah daerah kaur yaitu pembangunan jaringan transmisi saluran udara tegangan tinggi (SUTT) 150 KV, namun program itu terhambat pada tahapan pembebasan lahan, dalam catatan PLN pembagunan tapak tower SUTT di Kabupaten Kaur terdapat 975 titik, artinya pembebasan lahan milik warga itu sebanyak 975 lahan warga. Pada perjalananya dari 975 ada 3 warga yang berpendapat lain, mereka tidak mengizinkan lahannya untuk dibangun tapak tower tersebut.
Berbagai macam cara dilakukan pihak PLN, Kades, Camat, Bahkan Pemda sudah dilakukan, sampai hari ini kamis 30 oktober 2025 dilakukan mediasi atau audensi antar pihak, PLN, Kecamatan, Kades, Kejari, Kajati, Pemda Kaur, dan 3 masyarakat yang menolak tersebut di hadirkan, namun upaya itu tetap kandas dalam perjalanannya.
Adapun 4 warga yang menolak tersebut yaitu :
- Sirkalani atau Dedi Sugara alamat Tj aur 2, memiliki sawit 62 batang dan akan di ganti rugi senilai 763 ribu per batang, namun menolak
- Munsirdanis alamat Desa Tanjung Kemuning 3, memiliki lahan yang direncanakanya akan d bangun sarang walet, minta dibayar 600 juta.
- Denlis memiliki lahan 7 kapling meminta dibayar perkapling 40 juta.
3 warga yang menolak tersebut di minta wabup kaur saat audensi menyampaikan secara langung.
Di ruangan kerjanya Wabup Kaur Bapak Abdul Hamid menyampaikan Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kaur ketika terjadi mati lampu ataupun permasalahan mati lampu belum kunjung bisa diselesaikan Jangan semata-mata menyalahkan Pemerintah Daerah atau pihak PLN karena pihak pemerintah daerah dan pihak PLN telah berupaya semaksimal mungkin untuk menuntaskan persoalan mati lampu.
“Ya ketika terjadi mati lampu atau lampu mati hidup kita jangan hanya berteriak membutuhkan listrik, tapi tidak mendukung pembangunan jaringan PLN. pembangunan jaringan tersebut untuk menghindari terjadinya gangguan distribusi energi kepada masyarakat, agar energi listrik dapat diterima lebih baik.” Tegas Wabup
Terkait langkah selanjutnya yang akan diambil Pemda Kaur terkait penolakan oleh warga ini, wabup akan menunggu keputusan warga tersebut sampai batas waktu besok 31/10/2025.
“Terkait kelanjutan dari pembangunan Sutet ini Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur tidak akan tinggal diam atau tidak akan membiarkan hal ini berlarut-larut kita tunggu sampai besok etikat ataupun pemikiran yang jernih dari masyarakat Kabupaten Kaur terhadap pembebasan lahan tersebut, ketika tidak kunjung ada perubahan maka kita akan melemparkan permasalahan ini kepada pihak yang berwajib yaitu pihak pengadilan, kita pastikan pembangunan ini akan tetap berlanjut, kita tidak mau penderitaan jutaan warga kaur tidak bisa di selesaikan yang disebabkan oleh segelintir orang.” Pungkas WABUP
(Opta)


 
 


















Komentar