Penggunaan e-Katalog/INAPROC oleh Pemerintah Pusat dan Daerah
Redaksi menginformasikan bahwa sistem e-Katalog/INAPROC dirancang untuk mendukung transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, beserta perubahan melalui Perpres No. 12 Tahun 2021, menetapkan penggunaan mekanisme elektronik sebagai saluran resmi pengadaan barang/jasa.
Dasar Regulasi
Regulasi nasional menekankan bahwa pemerintah pusat dan daerah dianjurkan untuk menggunakan e-Katalog/INAPROC dalam pengadaan barang/jasa. LKPP mengatur bahwa semua instansi pemerintah dapat mengakses daftar penyedia, harga, dan spesifikasi yang sudah tercatat secara resmi. Instrumen ini memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan pengadaan secara transparan.
Pelaksanaan di Lapangan
Penyedia yang terdaftar di e-Katalog memiliki rekening bank yang sah, tercatat resmi, dan dapat digunakan sebagai saluran pembayaran. Beberapa pemerintah daerah memiliki kebijakan pembayaran melalui bank lokal tertentu. Misalnya, provinsi Jawa Barat mendorong setiap perusahaan menggunakan rekening BJB sesuai peraturan daerah. Praktik ini berbeda dengan daerah lain yang kadang menuntut pembayaran melalui bank lokal mereka.
Kasus Ilustratif
Sebuah perusahaan media nasional yang terdaftar di e-Katalog menerima order dari salah satu kabupaten. Rekening resmi yang tercatat di e-Katalog adalah BJB sesuai lokasi usaha di Jawa Barat. Pemerintah daerah yang bersangkutan mengajukan permintaan agar pembayaran dilakukan melalui bank lokal mereka. Penawaran pembayaran melalui bank nasional, seperti BRI atau BNI, tidak diterima. Akibatnya, transaksi tidak dapat dilanjutkan karena mekanisme lokal tidak sesuai dengan sistem e-Katalog nasional.
Harmonisasi Sistem
Prinsip harmonisasi menyatakan bahwa pemerintah daerah tetap dapat menentukan kebijakan bank lokal, tetapi pembayaran dari transaksi e-Katalog harus tercatat secara resmi melalui sistem. Dengan cara ini, penyedia nasional tetap dihormati sesuai aturan bank daerah, dan pemerintah daerah tetap mengikuti prosedur nasional. e-Katalog berfungsi sebagai perantara resmi untuk mencatat semua transaksi, sehingga transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga.
Manfaat e-Katalog
- Transparansi: Semua transaksi tercatat dalam sistem, memudahkan audit dan pelaporan.
- Efisiensi: Harga dan spesifikasi penyedia tercatat secara nasional, mengurangi disparitas antar daerah.
- Perlindungan Penyedia: Penyedia nasional tidak dirugikan oleh tuntutan administratif lokal yang berbeda-beda.
- Koordinasi Pemerintah: Daerah yang belum menerapkan e-Katalog terdorong untuk menyesuaikan prosedur sesuai kebijakan nasional.
Penerapan yang Disarankan
Beberapa langkah disarankan agar e-Katalog dapat berfungsi optimal:
- Kepatuhan terhadap kebijakan nasional: Kebijakan daerah harus selaras dengan arahan Presiden dan LKPP.
- Sosialisasi dan dukungan teknis: Memberikan pendampingan kepada daerah yang terkendala kapasitas teknis.
- Pengelolaan rekening penyedia: Tidak memaksa pembukaan rekening tambahan jika rekening yang tercatat di e-Katalog sudah sah.
- Pengawasan dan pelaporan: Kanal pengaduan melalui LKPP, Inspektorat, dan Ombudsman tersedia untuk menindaklanjuti praktik yang menyimpang.
Rekomendasi untuk Pemerintah Pusat dan Daerah
Pemerintah pusat dan daerah dianjurkan mengoptimalkan penggunaan e-Katalog/INAPROC. Sistem ini memungkinkan pembayaran tetap menghormati kebijakan bank daerah, namun semua transaksi tercatat secara resmi. Mekanisme ini mempermudah pengadaan lintas wilayah, meminimalkan hambatan administratif, dan mendukung tata kelola anggaran yang transparan dan akuntabel.
Kepatuhan Penyedia Nasional
Penyedia nasional, termasuk perusahaan media, wajib memastikan rekening mereka tercatat di e-Katalog. Jika daerah menerapkan kebijakan bank lokal, pembayaran tetap bisa dilakukan melalui e-Katalog sebagai perantara. Hal ini memastikan bahwa hak penyedia dihargai dan transaksi sah secara hukum tanpa harus membuka rekening baru di setiap provinsi.
(Redaksi)














Komentar