Juma’at.31/10/2025.Pukul.08:12.WIB.
Mediapstriot.co.id|Medan,Sumatera Utara – Proyek renovasi Mess Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan publik dan pegiat antikorupsi.
Proyek yang menelan anggaran Rp2,3 miliar bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2022 itu kini dinilai mandek dalam proses hukum, meski telah masuk dalam penanganan Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina sejak tahun 2023.
Proyek tersebut dikerjakan oleh rekanan CV Sinar Jaya Abadi (SIA) dengan tujuan merevitalisasi fasilitas penginapan milik Pemprovsu yang berada di wilayah strategis Mandailing Natal. Namun, bukannya menjadi simbol tata kelola pembangunan yang transparan, proyek ini justru memunculkan tanda tanya besar di mata publik terkait realisasi anggaran dan mutu pelaksanaannya.
Ketua Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI) Sumatera Utara, Hendri Munthe, menilai bahwa lambannya penanganan kasus ini menunjukkan lemahnya komitmen penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi di daerah.
Ia mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut untuk segera mengambil alih perkara tersebut agar proses penyidikan berjalan lebih transparan dan berkeadilan.
“Sudah dua tahun lebih kita menunggu, tapi sampai hari ini belum ada kejelasan.
Publik berhak mengetahui sejauh mana proses hukum kasus ini. Kami mendesak Kejati Sumut segera mengambil alih penanganannya agar tidak ada kesan pembiaran,” tegas Hendri Munthe, Senin (24/2/2025) di Medan.
Hendri menambahkan, stagnasi proses hukum pada tingkat Kejari Madina dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap kasus dugaan korupsi yang bersumber dari keuangan daerah harus menjadi prioritas, karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan publik dan marwah pemerintahan daerah.
“Jangan sampai penegakan hukum tebang pilih. Kita berbicara tentang uang rakyat, bukan proyek kecil. Rp2,3 miliar itu bukan angka yang sedikit, apalagi di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih sulit,” ujar Hendri menambahkan.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting, saat dikonfirmasi awak media menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut.
 “Kita akan cek,” ujar Adre Wanda Ginting singkat, saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Meski pernyataannya terbilang singkat, pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa Kejati Sumut tidak menutup kemungkinan untuk turun langsung mengawal jalannya proses hukum kasus ini.
Hingga kini, pihak Kejari Mandailing Natal belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru penyidikan kasus tersebut.
Beberapa pihak yang berupaya mengonfirmasi pejabat terkait juga belum memperoleh jawaban yang pasti.
Kondisi ini menimbulkan persepsi publik bahwa kasus tersebut cenderung “jalan di tempat”.
Beberapa kalangan menilai, lambannya proses hukum proyek renovasi mess Pemprovsu di Madina mencerminkan tantangan serius dalam tata kelola pemerintahan daerah, terutama dalam hal transparansi, pengawasan, dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
Pengamat kebijakan publik menilai bahwa proyek bernilai miliaran rupiah semestinya tidak berhenti hanya pada seremonial pelaksanaan, tetapi harus diikuti dengan pertanggungjawaban menyeluruh—baik dari aspek teknis pelaksanaan maupun administratif keuangan.
Jika dugaan penyimpangan benar terbukti, maka publik berharap Kejaksaan dapat menegakkan hukum tanpa pandang bulu, sekaligus menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting agar proyek-proyek daerah di masa mendatang dilaksanakan dengan prinsip good governance dan zero tolerance terhadap korupsi.
Kasus ini menjadi satu dari sekian banyak contoh penting bahwa transparansi dan pengawasan publik masih menjadi pilar utama dalam menjaga integritas pembangunan daerah.
Dan sebagaimana ditekankan Hendri Munthe, masyarakat kini tidak lagi membutuhkan janji, melainkan tindakan nyata dalam menegakkan keadilan.
(Redaksi|Mediapatriot.co.id|RML)


 
 





Komentar