Sumedang, mediapatriot.co.id – Pemerintah daerah di seluruh Indonesia diimbau untuk memperkuat dukungan terhadap pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dalam memperoleh sertifikasi halal. Langkah ini dianggap strategis untuk memperkokoh ekosistem halal di tingkat lokal sekaligus meningkatkan daya saing produk UMK di pasar nasional dan internasional.
Rapat koordinasi yang digelar di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Sumedang, diikuti oleh sekretaris daerah, pejabat Bappeda, dan dinas terkait dari berbagai provinsi. Forum ini menjadi ajang sinkronisasi program pembangunan daerah dengan kebijakan nasional terkait pengembangan industri halal.
Ahmad Haikal Hasan, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), menekankan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar formalitas, melainkan nilai tambah yang memberikan kepercayaan konsumen. Produk bersertifikat halal cenderung lebih diminati, terutama di pasar internasional, karena memenuhi standar kualitas dan kehalalan yang jelas.
“Peran aktif pemerintah daerah sangat menentukan keberhasilan UMK dalam memperoleh sertifikasi halal. Melalui pendampingan teknis, sosialisasi, dan kemudahan akses layanan sertifikasi, pelaku UMK dapat fokus meningkatkan kualitas produk sambil memenuhi persyaratan halal,” kata Haikal Hasan.
Sertifikasi halal juga menjadi pendorong pengembangan ekonomi syariah di daerah. Pemda diharapkan memberikan kemudahan administrasi, menyosialisasikan prosedur, dan menyediakan tenaga ahli agar UMK dapat memperoleh sertifikasi dengan cepat dan efisien.
Produk bersertifikat halal membantu pelaku UMK membangun reputasi yang baik, meningkatkan profesionalisme, serta mendorong produk lokal untuk bersaing di pasar global. Pemerintah daerah yang proaktif dapat mempercepat proses ini dengan menyediakan pendampingan di setiap tahap, mulai dari pendaftaran, audit internal, hingga pengawasan mutu produksi.
Forum koordinasi ini menekankan integrasi sertifikasi halal ke dalam rencana pembangunan daerah. Pemda yang memfasilitasi UMK dalam sertifikasi halal dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, sekaligus membuka peluang ekspor produk halal.
Selain aspek ekonomi, sertifikasi halal memiliki dampak sosial positif. Produk bersertifikat meningkatkan kepercayaan masyarakat, mendorong profesionalisme UMK, dan menumbuhkan budaya produksi yang aman dan bertanggung jawab.
Haikal Hasan menekankan pentingnya edukasi bagi UMK, terutama bagi yang baru memulai proses sertifikasi. Pemda dapat menyediakan pelatihan, bimbingan, dan pendampingan agar pelaku UMK memahami seluruh prosedur dan standar halal, termasuk bahan baku, proses produksi, hingga pengemasan produk.
Kolaborasi antara pemda, UMK, dan lembaga terkait diharapkan memperkuat ekosistem ekonomi lokal berbasis halal. Dukungan pemda dapat berupa kemudahan proses administrasi, subsidi biaya sertifikasi, hingga akses ke lembaga sertifikasi resmi. Sinergi ini diharapkan memperkuat ekosistem UMK yang profesional dan berkelanjutan.
Evaluasi rutin program sertifikasi halal juga penting untuk memastikan manfaatnya dirasakan secara nyata oleh UMK dan masyarakat. Pemda diharapkan meninjau efektivitas pendampingan, kualitas layanan, dan hasil sertifikasi untuk memastikan program memberikan dampak positif.
Dengan pendampingan yang menyeluruh, UMK tidak hanya memperoleh sertifikasi halal, tetapi juga dorongan untuk meningkatkan kapasitas produksi dan manajemen usaha. Hal ini memperkuat ekosistem ekonomi lokal, meningkatkan daya saing produk, dan mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis halal yang berkelanjutan.
(Redaksi)
















