PENDIDIKAN BUKAN PENGELUARAN, GURU BUKAN BEBAN (Oleh: Qaisya Aqeela Atha Hermawan)

Disusun oleh: Qaisya Aqeela Atha Hermawan (191251196)
Dosen Pengampu : Tania Ardiani Saleh, Dra., M.S.

MATA KULIAH LOGIKA DAN PEMIKIRAN KRITIS
UNIVERSITAS AIRLANGGA
SURABAYA
2025

Pendahuluan
Guru sering disebut sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. Dari tangan merekalah lahir generasi yang kelak akan memimpin bangsa ini. Namun di balik gelar mulia itu, masih banyak guru yang hidup dengan gaji jauh dari kata layak, terutama mereka yang berstatus honorer. Guru honorer adalah pendidik yang mengabdi di sekolah tanpa status sebagai pegawai negeri. Mereka bekerja dengan kontrak terbatas, menerima honor seadanya, bahkan ada yang hanya mendapatkan ratusan ribu rupiah per bulan (Rosalinda dkk., 2024).

Pada kenyataannya, di tengah pengabdian mereka yang tak terhingga, muncul suara dari sebagian anggota DPR yang menyebut gaji guru honorer sebagai beban bagi negara. Alasan yang sering dipakai adalah karena anggaran untuk menggaji guru dianggap terlalu besar, sampai-sampai disebut menghabiskan porsi dana pendidikan (Tempo, 2023). Akibatnya, sebagian pihak menilai hal itu mengurangi ruang untuk program pembangunan lain. Cara pandang seperti ini seolah-olah menjadikan guru hanya sebatas angka di laporan keuangan, bukan manusia yang setiap hari berjuang mendidik generasi bangsa.

Padahal, bayangkan jika tidak ada lagi yang mau mengajar karena gajinya dipertaruhkan. Anak-anak di pelosok akan kehilangan hak belajar, mutu pendidikan akan kian merosot, dan cita-cita membangun sumber daya manusia unggul hanya akan tinggal slogan. Kerugian ini bukan hanya dialami guru, melainkan seluruh bangsa, sebab pendidikan tanpa guru ibarat rumah tanpa fondasi (Hardinsyah, 2025).

Argumen atau isi
Kalau kita mau jujur melihat kondisi di lapangan, gaji guru honorer masih jauh dari kata layak. Ada yang hanya menerima dua ratus ribu sampai tujuh ratus ribu rupiah per bulan. Menurut survei IDEAS (Mei 2024), hampir tiga perempat guru honorer mendapatkan gaji di bawah Rp2 juta, bahkan sebagian mendapat honor kurang dari Rp500 ribu. Bahkan, gaji honorer itu pun sering terlambat cair. Tidak heran banyak guru honorer yang akhirnya harus mencari pekerjaan sampingan.

Di sisi lain, guru yang sudah berstatus PPPK mendapat penghasilan yang lebih layak, sekitar tiga juta rupiah per bulan ditambah dengan tunjangan. Ketentuan ini memang diatur dalam PermenPAN-RB No. 98 Tahun 2020, yang menegaskan bahwa gaji PPPK disetarakan dengan PNS berdasarkan golongan. Perbedaan ini menegaskan betapa timpangnya posisi antar sesama pendidik di negeri ini. Namun yang lebih memprihatinkan, justru ada suara yang menyebut bahwa gaji guru menjadi beban bagi negara. Dalam pembahasan APBN, sebagian anggota DPR menyoroti besarnya belanja pegawai di sektor pendidikan dan menganggap hal itu membatasi ruang untuk pembangunan lain (Tempo, 2023). Menurutku, cara pandang ini keliru besar. UNESCO (2023) bahkan menegaskan bahwa investasi pada guru adalah syarat mutlak untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan, dan World Bank (2022) menekankan bahwa peningkatan kualitas serta kesejahteraan guru merupakan faktor utama dalam pembangunan sumber daya manusia. Pendidikan bukanlah pengeluaran yang merugikan, melainkan investasi yang menentukan arah bangsa ke depannya.

Masalah sebenarnya bukan ada pada besaran gaji yang diterima guru, melainkan pada bagaimana negara mengelola anggarannya. Jika dana bisa diprioritaskan dengan benar, seharusnya kesejahteraan guru tidak perlu dipertentangkan. Restarie dkk. (2023) menunjukkan bahwa tata kelola pembiayaan pendidikan yang transparan, akuntabel, dan efektif berperan penting dalam memastikan kualitas pendidikan, bukan hanya dari sisi besarnya anggaran, tetapi juga dari bagaimana dana itu dialokasikan dan digunakan secara tepat. Sayangnya, yang terjadi justru kebijakan yang rumit, birokrasi yang panjang, dan distribusi dana yang tidak merata. Sejalan dengan itu, penelitian Siburian (2024) menemukan bahwa rendahnya remunerasi guru honorer lebih banyak dipengaruhi oleh kerumitan birokrasi dan keterbatasan distribusi anggaran, bukan semata-mata karena negara tidak memiliki dana.

Penutup
Namun, akar persoalan sebenarnya tidak berhenti pada rendahnya gaji. Ningsih (2022) menunjukkan bahwa kebijakan terkait kesejahteraan guru sering kali tidak berjalan efektif akibat birokrasi yang rumit dan tata kelola anggaran yang belum optimal. Hal ini memperlihatkan bahwa meskipun anggaran pendidikan Indonesia tergolong besar, dampaknya belum dirasakan secara merata oleh guru di lapangan. Dengan demikian, persoalan bukan terletak pada ketersediaan dana, melainkan pada bagaimana negara menentukan prioritas dan mengelola anggaran tersebut.

Di titik ini, kita perlu bersama-sama menyadari bahwa guru tidak seharusnya terus menjadi korban dari sistem yang tidak berpihak. Sudah saatnya kesejahteraan mereka ditempatkan sebagai prioritas, bukan sekadar beban anggaran. Guru adalah ujung tombak pendidikan yang menentukan arah masa depan bangsa. Jika kebijakan yang ada mampu benar-benar berpihak pada mereka, maka cita-cita mencetak sumber daya manusia unggul tidak hanya akan menjadi wacana, tetapi dapat terwujud nyata. Perubahan ini menuntut keberanian, baik dari para pengambil kebijakan maupun dari masyarakat untuk terus mendorong agar pendidikan dipandang sebagai investasi jangka panjang, bukan pengeluaran yang memberatkan.

Referensi
Hardinsyah (2025) Ahli Gizi IPB University ingatkan pentingnya investasi pendidikan. IPB University News.
IDEAS (2024) Survei IDEAS: 74 persen guru honorer dibayar lebih kecil dari upah minimum terendah Indonesia.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (2020) Peraturan Menteri PAN-RB No. 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Jakarta: KemenPAN-RB.
Ningsih, F. (2022) Analisis efektivitas kebijakan pendidikan dalam pengelolaan anggaran, Jurnal Administrasi Pendidikan Indonesia.
Restarie, R., et al. (2023) Strategi tata kelola pembiayaan pendidikan usai efisiensi anggaran: Systematic literature review, Universitas Pasundan.
Rosalinda, S., Farapti, F., Sari, A.N., dan Shanthi, D. (2024) Ambang batas kesejahteraan guru honorer, Jurnal Kebijakan Pendidikan.
Siburian, E. (2024) Analisis kebijakan remunerasi guru honorer, Jurnal Pendidikan Tambusai.
Tempo (2023) DPR sebut anggaran belanja guru membebani APBN pendidikan. Tempo.co.
UNESCO (2023) Investing in teachers for sustainable development goals. Paris: UNESCO Publishing.




Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita yang cepat dan akurat kepada masyarakat Indonesia, khususnya dalam bidang sosial, hukum, budaya, pemerintahan, dan berbagai isu strategis lainnya.
Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik sesuai pedoman Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.
Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita-berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks. Kami percaya bahwa informasi yang sehat adalah pilar utama demokrasi dan kemajuan bangsa.
Tim redaksi kami terdiri dari wartawan-wartawan berpengalaman yang mengedepankan prinsip keberimbangan, cek fakta, dan validasi sumber dalam setiap pemberitaan. Kami juga membuka ruang partisipasi publik melalui opini dan laporan warga yang dikurasi secara profesional.
Mediapatriot.co.id juga menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan komunitas untuk mendorong literasi digital serta pemberdayaan masyarakat melalui media.
Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.

<<<<Ada Lowongan Kepala Biro Media Online Nasional di Pencarian Google Hari Ini>>>


MEDIAPATRIOT.CO.ID adalah media online nasional terlengkap & terpercaya yang selalu menyajikan berita aktual seputar politik, hukum, ekonomi, budaya, hingga gaya hidup. Temukan informasi terbaru hanya di portal berita kami.

Chat MediaPatriot via WhatsApp

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung


<<<<Ada Lowongan Kepala Biro Media Online Nasional di Pencarian Google Hari Ini>>>


Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar