SUKABUMI- Sebanyak sembilan desa di Kabupaten Sukabumi tidak memiliki kepala Desa (Kades) karena berbagai faktor.
Menyusul kekosongan jabatan itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi segera melaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW).
Diketahui, sembilan Desa yang dimaksud adalah Desa Mangunjaya dan Desa Mekarmukti (Kecamatan Waluran), Desa Pawenang (Kecamatan Nagrak), Desa Cijalingan (Kecamatan Cicantayan), Desa Kalibunder dan Desa Cimahpar (Kecamatan Kalibunder), Desa Sukamanah (Kecamatan Gegerbitung), Desa Sumberjaya (Kecamatan Tegalbuleud) dan Desa Langkapjaya (Kecamatan Lengkong).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Ahmad Samsul Bahri, mengatakan bahwa saat ini proses pembentukan panitia PAW masih berlangsung di sejumlah desa dan 7 Desa dipastikan telah siap untuk melaksanakan PAW.
Ada beberapa desa yang sedang dalam proses pembentukan panitia.
Untuk saat ini, yang sudah terbentuk panitianya adalah Desa Pawenang di Kecamatan Nagrak,” ujar Ahmad Samsul Bahri, Selasa (4/11/2025).
Menurutnya, dari sembilan desa yang mengalami kekosongan kepala desa, diperkirakan hanya delapan desa yang bisa melaksanakan PAW tahun ini.
Hal itu karena hanya delapan desa yang telah menyiapkan anggaran pelaksanaan di APBDes masing-masing.
“Kalau melihat progresnya, kemungkinan yang bisa melaksanakan hanya delapan desa.
Waktu pelaksanaannya pun bervariasi, ada yang di bulan November 2025 dan ada juga yang di bulan Desember 2925, tergantung kesiapan panitia,” jelasnya.
Ahmad menambahkan, kekosongan jabatan kepala desa ini terjadi karena delapan kepala desa meninggal dunia dan satu kepala desa mengundurkan diri.
“Tentu harapannya proses PAW berjalan lancar, karena keberadaan kepala desa definitif sangat penting dalam memastikan roda pemerintahan desa dan pelayanan masyarakat tetap optimal,” harapnya.
Reporter: Nana Supriatna
Kepala Biro: Sopandi
Editor: Hamdanil Asykar












Komentar