SUMEDANG,mediapatriot.co.id — Upaya memperjuangkan nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu di Kabupaten Sumedang kini menemukan harapan baru. Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang menjadi motor utama koordinasi lintas sektoral bersama Sekretaris Daerah (Sekda), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Komisi I DPRD Sumedang, dalam rapat yang digelar di Ruangan Sekda, pada Selasa (4/11/2025).

Pertemuan tersebut juga dihadiri perwakilan Aliansi R2, R3, dan R4 yang selama ini konsisten memperjuangkan kepastian status para tenaga P3K paruh waktu. Dari hasil rapat koordinasi, lahir sejumlah keputusan penting, antara lain:
- Pembagian SK P3K Paruh Waktu dijadwalkan pada 1 Desember 2025.
- Pelantikan akan menggunakan pakaian resmi KORPRI.
- SK akan dibagikan serentak untuk 5.410 tenaga P3K Paruh Waktu.
- Sistem penggajian dikembalikan ke satuan kerja masing-masing.
- Akan diberikan tunjangan kesehatan dan tunjangan hari tua.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, Dr. Eka Ganjar Kurniawan, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa langkah ini merupakan bukti keseriusan pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi para tenaga pendidik non-ASN.
“Kami tidak ingin ada tenaga pendidik yang merasa terabaikan. Mereka sudah lama mengabdi, memberi tenaga dan waktu untuk dunia pendidikan. Kini saatnya pemerintah hadir memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan yang adil,” ujar Eka Ganjar.
Senada dengan itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang, Dr. Hj. Tuti Ruswati, S.Sos., M.Si., menilai perjuangan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral sekaligus implementasi nyata dari arah kebijakan reformasi birokrasi daerah.
“Pemkab Sumedang berkomitmen memastikan bahwa proses ini berjalan sesuai prinsip transparansi, keadilan, dan regulasi yang berlaku. Ini bukan sekadar administratif, tapi penghormatan terhadap dedikasi ribuan tenaga pendidik,” tuturnya saat dihubungi lewat panggilan seluler.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumedang, Asep Kurnia, S.Pd., M.M., menegaskan bahwa DPRD akan terus mengawal implementasi kebijakan ini hingga benar-benar terealisasi di lapangan.
“DPRD tidak hanya memantau, tetapi juga memastikan agar seluruh regulasi dijalankan dengan benar. P3K Paruh Waktu harus mendapat hak sesuai amanat peraturan, karena mereka bagian penting dari mesin pendidikan kita,” tegas Asep.
Langkah koordinatif ini berlandaskan pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, yang mengatur tata cara pengangkatan, hak dan kewajiban, serta sistem penggajian tenaga P3K paruh waktu. Regulasi ini mempertegas posisi P3K Paruh Waktu sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Dengan keluarnya keputusan bersama ini, ribuan tenaga pendidik paruh waktu di Sumedang kini menatap Desember dengan optimisme baru. Kolaborasi erat antara pemerintah daerah, DPRD, dan pemangku kepentingan pendidikan menjadi bukti bahwa birokrasi yang berpihak pada rakyat bukanlah sekadar slogan, melainkan kerja nyata yang lahir dari komitmen dan kepedulian bersama.
Asep Apendi










Komentar