Kota Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi melalui Tim Penertiban dan Pembongkaran yang Melanggar Perizinan, di bawah koordinasi Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, melaksanakan kegiatan pembongkaran bangunan liar yang berdiri di atas saluran air pada Senin hingga Selasa (10–11 November 2025). Kegiatan tersebut dilakukan di wilayah Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, sebagai langkah konkret pemerintah dalam mengembalikan fungsi saluran air dan menegakkan ketertiban tata ruang di wilayah perkotaan.



Tim gabungan yang terlibat dalam kegiatan ini terdiri dari unsur Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, Kodim 0507/Kota Bekasi, Sub Denpom Jaya/2-1 Kota Bekasi, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Pengadilan Negeri Kota Bekasi, PT PLN, Satpol PP Kota Bekasi, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Diskominfostandi, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, serta perangkat Kecamatan Bekasi Timur dan Kelurahan Margahayu.
Pelaksanaan pembongkaran dilakukan berdasarkan Surat Perintah Wali Kota Bekasi Nomor 800.1.11.1/5417/Distaru.Dalru tanggal 6 November 2025. Tindakan ini didasari oleh sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Selain itu, pembongkaran juga mengacu pada berbagai ketentuan daerah dan peraturan wali kota terkait pemanfaatan ruang dan garis sempadan bangunan.
Kepala Bidang Pengendalian Ruang Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, yang diwakili oleh Penata Ruang Ahli Muda Tarmuji, S.A.P., M.Si., menjelaskan bahwa penertiban dilakukan karena beberapa bangunan diketahui berdiri di atas saluran air. Kondisi tersebut menghambat aliran air dan berpotensi menjadi penyebab genangan serta banjir di kawasan sekitar. “Ada beberapa bangunan yang berdiri di atas saluran air sehingga terhambatnya aliran air dan menjadi salah satu penyebab banjir,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Tarmuji menuturkan bahwa sebelum dilakukan pembongkaran, Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang telah mengirimkan Surat Peringatan dan Surat Perintah Bongkar Sendiri kepada pemilik bangunan. Namun, hingga batas waktu yang diberikan, para pemilik tidak melakukan pembongkaran mandiri, sehingga tim gabungan turun langsung untuk menertibkan. “Sudah kami layangkan Surat Peringatan dan Surat Perintah Bongkar Sendiri, namun karena tidak ada tindakan dari pemilik, maka kami lakukan penertiban berupa bongkar paksa,” ujarnya.
Selama pelaksanaan kegiatan, proses pembongkaran berlangsung dengan aman, tertib, dan mendapat dukungan dari masyarakat sekitar. Warga menilai tindakan ini perlu dilakukan agar saluran air dapat kembali berfungsi sebagaimana mestinya, terutama menjelang musim hujan yang rawan banjir. Pemerintah Kota Bekasi juga memastikan seluruh proses penertiban berjalan sesuai prosedur hukum dan memperhatikan aspek keamanan serta ketertiban umum.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Bekasi kembali menegaskan komitmennya untuk menata ruang kota secara tertib dan berkelanjutan. Masyarakat diimbau untuk tidak mendirikan bangunan di atas saluran air maupun area sempadan lainnya yang berfungsi sebagai ruang publik. Disiplin warga terhadap aturan tata ruang menjadi faktor penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan mencegah terjadinya bencana banjir di masa mendatang.
Langkah penertiban ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain agar tidak melakukan pelanggaran serupa. Pemerintah Kota Bekasi akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemanfaatan ruang di seluruh wilayah kota demi terwujudnya lingkungan yang tertata, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Sumber: (DIM/PPID Pelaksana Distaru)
(Diskominfostandi)



















Komentar