Kota Bekasi — Pemerintah Kota Bekasi melalui Tim Penertiban dan Pembongkaran yang Melanggar Perizinan, yang dipimpin oleh Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, melaksanakan kegiatan penertiban bangunan liar di atas saluran air pada Rabu (12/11/2025). Kegiatan ini berlangsung di wilayah RT 003 RW 011 Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, sebagai langkah nyata dalam menjaga ketertiban tata ruang dan mencegah potensi banjir di kawasan padat penduduk tersebut.



Tim gabungan yang terlibat dalam kegiatan ini terdiri dari unsur Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, Kodim 0507/Kota Bekasi, Sub Denpom Jaya/2-1 Kota Bekasi, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Pengadilan Negeri Kota Bekasi, PT PLN, Satpol PP Kota Bekasi, Dinas Tata Ruang, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Diskominfostandi, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, serta unsur Kecamatan Bekasi Timur dan Kelurahan Margahayu.
Penertiban ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Wali Kota Bekasi Nomor 800.1.11.1/5416/Distaru.Dalru tanggal 6 November 2025. Adapun dasar hukum kegiatan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, serta berbagai Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota Bekasi yang mengatur tentang penataan ruang, garis sempadan, pengawasan lahan, dan sertifikat laik fungsi bangunan.
Kepala Bidang Pengendalian Ruang Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, yang diwakili oleh Penata Ruang Ahli Muda Tarmuji, S.A.P., M.Si., menjelaskan bahwa penertiban dilakukan karena beberapa bangunan berdiri tepat di atas saluran air, sehingga menghambat aliran dan berpotensi menyebabkan genangan maupun banjir. “Ada beberapa bangunan yang berdiri di atas saluran air sehingga terhambatnya aliran air dan menjadi salah satu penyebab banjir,” ujarnya.
Lebih lanjut, Tarmuji menyampaikan bahwa sebelum tindakan pembongkaran dilakukan, pihaknya telah melayangkan Surat Peringatan dan Surat Perintah Bongkar Sendiri kepada pemilik bangunan. Namun, karena tidak ada tindak lanjut dari pemilik, maka pemerintah melaksanakan tindakan tegas berupa pembongkaran paksa sesuai ketentuan yang berlaku. “Penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi saluran air agar dapat berfungsi sebagaimana mestinya,” tambahnya.
Kegiatan pembongkaran berjalan aman, tertib, dan mendapatkan dukungan dari masyarakat sekitar. Warga menilai langkah ini penting untuk mengurangi risiko banjir, terutama di wilayah Bekasi Timur yang kerap terdampak saat musim hujan tiba. Pemerintah Kota Bekasi juga memastikan bahwa seluruh proses dilakukan secara terukur, transparan, dan mengedepankan pendekatan persuasif sebelum tindakan tegas diambil.
Pemerintah Kota Bekasi menghimbau kepada seluruh warga agar menaati aturan tata ruang dan tidak mendirikan bangunan di atas saluran air. Kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan dan fungsi saluran air menjadi kunci utama dalam mencegah terjadinya bencana banjir dan menjaga ketertiban ruang kota.
Langkah penertiban ini diharapkan menjadi contoh bagi wilayah lain di Kota Bekasi agar lebih disiplin dalam memanfaatkan lahan sesuai peraturan yang berlaku. Pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap penggunaan ruang publik serta menindak tegas pelanggaran yang berpotensi merugikan kepentingan umum.
(DIM/PPID Pelaksana Distaru)
(Diskominfostandi)














Komentar