Haltim, mediapatriot.co.id — Ketua DPD GRIB Jaya Maluku Utara menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Halmahera Timur setelah lembaga tersebut kembali mengedepankan mekanisme restorative justice dalam penanganan perkara pidana, khususnya kasus penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Penerapan restorative justice dinilai mencerminkan pendekatan hukum yang lebih humanis. Pendekatan ini bertumpu pada penyelesaian perkara secara kekeluargaan dengan memperhatikan kepentingan korban, pelaku, serta masyarakat, tanpa menghilangkan kepastian hukum.
Tokoh masyarakat Iman Haltim menilai pendekatan berbasis humanisme hukum mampu memberikan manfaat yang jauh lebih luas dibandingkan penyelesaian pidana murni. Ia menjelaskan bahwa tidak semua masalah harus diselesaikan melalui jalur pemidanaan, karena sanksi kurungan acapkali tidak menghapus akar konflik sosial.
“Humanisme hukum menjadi alternatif yang baik untuk penyelesaian perkara pidana. Negara juga terbantu karena beban biaya untuk menahan tersangka atau terdakwa di rutan maupun lapas dapat berkurang. Yang jauh lebih penting, pendekatan ini ‘menjahit luka’ antara para pihak,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penyelesaian kekeluargaan bukan berarti menghilangkan kepastian hukum, melainkan memberikan solusi yang lebih konstruktif. Selain mengurangi potensi residivisme, langkah ini dianggap mampu memulihkan hubungan sosial yang sempat retak akibat peristiwa pidana.
Kejaksaan Negeri Halmahera Timur dalam beberapa tahun terakhir memang aktif menerapkan konsep restorative justice sesuai pedoman Kejaksaan Republik Indonesia. Setiap perkara ditelaah melalui syarat yang ketat, seperti kerugian yang dapat dipulihkan, adanya kesepakatan damai, serta penilaian bahwa tindak pidana tidak menimbulkan ancaman serius bagi masyarakat.
Apresiasi dari berbagai pihak dianggap sebagai dorongan bagi aparat penegak hukum untuk terus mengembangkan pendekatan pemulihan dalam mewujudkan penegakan hukum yang lebih berkeadilan.









Komentar