Tangerang, 21/11/2025 — Proses mediasi dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara PT Sinergi Bara Bravo (PT SBB) dan jajaran Komisaris serta Direksi PT Berkarya Sejahtera Bersama (PT BSB) kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu, 19 November 2025. Agenda ini menandai langkah baru setelah kedua pihak menunjukkan keterbukaan untuk mencari solusi damai.

Dalam forum mediasi, kuasa hukum Tergugat menyerahkan resume mediasi dan mengusulkan agar perundingan berikutnya dilakukan secara langsung antara para pihak. Pendekatan ini dimaksudkan untuk mempercepat penyelesaian sengketa melalui dialog “business to business” yang dinilai lebih realistis dan mampu meminimalkan miskomunikasi.
Kuasa Hukum Penggugat dari Kantor Advokat Adv. Asrul Paduppai, A.P.Kom., S.H. & Partners—meliputi Adv. Asrul Paduppai, S.H., Adv. Roszi Krissandi, S.H., dan Adv. Fardy Iskandar, S.H., M.H.—menyambut baik tawaran tersebut. “Kami sangat terbuka dan siap menawarkan alternatif perdamaian yang menguntungkan kedua belah pihak,” ujar Asrul saat sesi mediasi berlangsung.
Mediator kemudian menyetujui penundaan mediasi selama dua minggu, memberi waktu bagi para pihak untuk mempersiapkan pertemuan tatap muka yang dijadwalkan pada 3 Desember 2025.
Akar Sengketa: Pembatalan Transaksi Saham
Gugatan PMH ini dilayangkan PT SBB melalui Direktur berinisial AAF terhadap YP selaku Komisaris PT BSB (Tergugat I) dan AL selaku Direktur Utama PT BSB (Tergugat II). PT SMG juga digandeng sebagai Turut Tergugat. Sengketa berawal dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham PT SBB Nomor 002/SBB-BSB/XI/2024 tertanggal 30 November 2024, di mana Para Tergugat sepakat membeli 2.000 lembar saham senilai Rp2 miliar.
Penggugat menilai Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dengan membatalkan transaksi secara sepihak dan menuntut pengembalian dana yang telah dibayarkan. Dana pembelian saham yang dikirim ke rekening PT SBB di bawah penguasaan Tergugat disebut dialihkan ke rekening PT SMG untuk operasional perusahaan, bukan diserahkan kepada Penggugat.
Selain itu, Penggugat menyoroti langkah Tergugat yang melaporkan AAF secara pidana ke Polda Metro Jaya melalui laporan polisi nomor LP/B/851/II/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 6 Februari 2025, meski perjanjian telah menetapkan penyelesaian sengketa melalui arbitrase di BANI Jakarta.
Melalui gugatan ini, Penggugat menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp2 miliar serta permohonan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10 juta per hari jika putusan tidak dilaksanakan tepat waktu.
Dengan disepakatinya mediasi lanjutan secara tatap muka, publik menaruh harapan bahwa sengketa bisnis ini dapat menemukan solusi damai pada pertemuan mendatang.(SNI)





Komentar