Sabtu,22/11/2025.Pukul.16.50 WIB.
Mediapatriot.co.id | Jakarta
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa pemilik kendaraan bermotor tidak perlu membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) saat melakukan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan.
Kepastian ini disampaikan Direktur Registrasi dan Identifikasi
Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo, sebagai bentuk penegasan resmi terhadap mekanisme layanan administrasi kendaraan bermotor.
Menurut Wibowo, ketentuan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta Perpol Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. “BPKB berlaku satu kali untuk setiap kepemilikan.
Selama kendaraan tidak berganti pemilik, maka BPKB tetap sah dan tidak perlu dibawa saat pengesahan STNK tahunan,” ujarnya, Sabtu (22/11).
Dua Mekanisme Pengesahan: Manual dan Digital
Wibowo menjelaskan, pengesahan STNK tahunan kini dapat dilakukan melalui dua metode, yakni secara manual di kantor pelayanan Samsat atau melalui aplikasi digital resmi Korlantas Polri, Samsat Online SIGNAL.
“Pada pengesahan STNK tahunan, baik secara manual maupun melalui aplikasi SIGNAL, masyarakat tidak perlu membawa BPKB.
Cukup membawa KTP, surat kuasa bila diwakilkan, dan STNK asli,” tegasnya.
Layanan SIGNAL, lanjutnya, dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak dan pengesahan STNK hingga tahun keempat tanpa harus hadir langsung ke kantor Samsat, sehingga pelayanan menjadi lebih efisien dan transparan.
Tahun Kelima: Wajib Hadir untuk Perpanjangan
Meski demikian, memasuki tahun kelima masa berlaku STNK, pemilik kendaraan diwajibkan datang langsung ke kantor Samsat untuk melakukan perpanjangan.
Pada tahap ini, sejumlah dokumen tambahan harus dibawa, termasuk BPKB, KTP asli, surat kuasa (jika diwakilkan), STNK, serta kendaraan untuk dilakukan cek fisik.
“BPKB dan cek fisik diperlukan untuk memastikan kesesuaian identitas kendaraan, seperti nomor rangka dan nomor mesin, agar seluruh data tetap akurat. Ini langkah penting dalam menjaga keabsahan dokumen serta mencegah penyalahgunaan identitas kendaraan,” jelas Wibowo.
Dorongan Pemanfaatan Layanan Digital
Melalui penegasan ini, Korlantas Polri berharap masyarakat semakin memahami alur administrasi terkait pengesahan dan perpanjangan STNK. Selain itu, masyarakat juga didorong untuk memanfaatkan layanan digital SIGNAL guna mempercepat dan mempermudah proses administrasi kendaraan bermotor.
“Kami ingin memastikan pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan akuntabel bagi seluruh pemilik kendaraan,” tutupnya.
(Redaksi | Mediapatriot.co.id | Kabiro Langkat)








