Minggu.23/11/2025.Pukul.08.00.WIB
Mediapatriot.co.id|Jakarta – Berita Terkini Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus pembobolan sistem pada platform perdagangan aset kripto internasional Markets.com, milik Finalto International Limited yang berbasis di London, Inggris.
Pengungkapan ini dilakukan setelah perusahaan melaporkan adanya dugaan manipulasi pada fitur pembelian aset kripto yang menimbulkan kerugian signifikan.
HS, seorang warga negara Indonesia, ditetapkan sebagai tersangka tunggal.
Ia diduga memanfaatkan celah dalam sistem input nominal transaksi jual-beli aset kripto di platform tersebut. Dengan memasukkan angka tertentu, sistem secara keliru memberikan deposit Tether (USDT) sesuai nominal yang ia input, tanpa adanya transaksi sah dan tanpa dana riil yang mendasari.
Untuk mengelabui sistem dan memuluskan modusnya, HS membuat empat akun fiktif menggunakan data KTP yang ia peroleh secara ilegal dari internet.
Aksi itu dilakukan berulang-ulang, hingga menyebabkan kerugian perusahaan mencapai Rp6,67 miliar.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Andri Sudarmadi, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat penting bagi industri aset digital yang berkembang pesat di Indonesia.
“OJK mencatat lebih dari 18 juta pengguna aset kripto dengan nilai transaksi mencapai Rp360 triliun per September 2025.


Pesatnya pertumbuhan ini harus diimbangi dengan literasi keuangan yang baik agar masyarakat tidak terjebak dalam tindakan kriminal maupun skema investasi yang berisiko,” ujar Andri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Polri menegaskan akan terus memperkuat kerja sama lintas yurisdiksi dan meningkatkan kapabilitas digital forensik untuk mengantisipasi ancaman kejahatan siber yang semakin kompleks, termasuk pada sektor keuangan digital global.
Kasus ini kini memasuki tahap pendalaman lebih lanjut.
Penyidik tengah menelusuri jejak digital serta aliran aset kripto yang diduga telah dipindahkan tersangka untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun potensi tindak pidana tambahan.
Dengan meningkatnya penetrasi aset digital di Indonesia, aparat penegak hukum mengimbau masyarakat untuk lebih kritis, berhati-hati, dan selalu memastikan keamanan data pribadi serta pemahaman risiko sebelum terlibat dalam transaksi aset kripto.
(Ramlan|Mediapatriot.co.id)














Komentar