Minggu | 23/11/2025|Pukul|08:58|WIB.
Mediapatriot.co.id| Jakarta | Berita Terkini – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI yang juga Anggota Badan Legislasi (Baleg), Sugiat Santoso, Fraksi Gerindra kembali menegaskan urgensi penguatan perlindungan profesi guru dalam proses revisi Undang-Undang Guru dan Dosen. Hal tersebut disampaikan dalam forum pembahasan lanjutan yang menyoroti substansi regulasi pendidikan nasional.
Dalam pemaparannya, Sugiat menyoroti tiga persoalan mendasar yang dinilai masih menjadi beban struktural dunia pendidikan Indonesia, yakni ketimpangan kesejahteraan guru swasta, efektivitas tata kelola institusi pendidikan, serta lemahnya perlindungan hukum bagi para pendidik.
Ketiga persoalan tersebut, menurutnya, telah menimbulkan disparitas kualitas layanan pendidikan sekaligus menempatkan guru pada posisi rentan dalam menjalankan tugas.
Sugiat menegaskan, revisi UU Guru dan Dosen tidak boleh berhenti pada perbaikan administratif semata. Pembaruan regulasi, kata dia, harus benar-benar menyentuh problem nyata di lapangan, termasuk persoalan kesejahteraan yang timpang,
hingga maraknya potensi kriminalisasi yang kerap menjerat guru saat menjalankan proses pembelajaran.
βGuru tidak boleh terus-menerus bekerja dalam bayang-bayang ketakutan.
Perlindungan profesi harus diatur secara tegas dan komprehensif agar mereka dapat mengajar dengan aman, bermartabat, dan profesional,β ujarnya.
Ia juga menyoroti perlunya standar tata kelola sekolah yang lebih efektif, terutama dalam sistem rekrutmen, pemerataan kesejahteraan, hingga mekanisme pengawasan internal lembaga pendidikan. Hal ini dinilai krusial untuk memastikan kualitas pendidikan meningkat secara merata, bukan hanya di sekolah negeri tetapi juga di sekolah swasta yang selama ini menanggung beban operasional lebih besar.
Melalui revisi UU ini, Sugiat Santoso berharap lahirnya regulasi yang tidak hanya menguatkan profesionalisme guru, tetapi juga memberikan jaminan hukum serta kejelasan status dan kesejahteraan.
Ia menekankan bahwa keberpihakan negara terhadap guru merupakan investasi jangka panjang bagi kemajuan sumber daya manusia Indonesia.
Revisi UU Guru dan Dosen saat ini masih dalam pembahasan Baleg DPR RI bersama kementerian terkait.
Publik diharapkan ikut memberikan masukan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan ekosistem pendidikan nasional.
Sumber : DPR RI
(Ramlan|Mediapatriot.co.id)













Komentar