Haltim, mediapatriot.co.id – Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Bupati Halmahera Timur, Drs. Ubaid Yakub, MPA, bersama Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Maluku Utara dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tidore, Senin (24/11/2025).
Penandatanganan berlangsung di ruang rapat Bupati dan dihadiri Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Maluku Utara, Drs. Said Mahdar, SH, MH, yang diwakili Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan, Badarudin A.Md.IP, SH, MH, beserta jajaran. Sejumlah pejabat daerah, mulai dari asisten, staf ahli bupati hingga pimpinan OPD juga turut hadir.
Kepala Bagian Hukum dan Organisasi Tata Laksana (Ortala) Setda Haltim, Ardiansyah, menjelaskan bahwa MoU ini menjadi langkah awal dalam penerapan KUHP baru, khususnya terkait pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak.
“Pemkab Haltim melalui OPD terkait akan menyusun rencana kerja dengan pihak Bapas. Namun pelaksanaannya akan menunggu pemberlakuan efektif KUHP baru pada 2 Januari 2026,” jelas Ardiansyah.
Menurutnya, Pemkab Haltim dan Ditjen Pemasyarakatan akan kembali duduk bersama untuk merancang langkah teknis setelah regulasi mulai berlaku.
Dalam penjelasannya, Ardiansyah juga menyinggung sejarah Balai Pemasyarakatan di Indonesia. Sejak 1966 lembaga tersebut bernama Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak (Bispa), kemudian berganti nama menjadi Balai Pemasyarakatan (Bapas) berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01-PR.07.03 Tahun 1997.
Berbeda dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang membina narapidana selama menjalani masa hukuman, Bapas memiliki fungsi pembimbingan kemasyarakatan, pengawasan, serta pendampingan, termasuk bagi anak, agar dapat kembali berintegrasi di tengah masyarakat setelah menjalani hukuman.
Kerja sama ini diharapkan menjadi pintu awal pembaruan sistem pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pada reintegrasi sosial, sesuai semangat KUHP baru.




















Komentar