Senin|24 November 2025|Pukul|07:50|WIB
Mediapatriot.co.id|Bogor – Berita Terkini-Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menggelar pertemuan tertutup dengan sejumlah anggota Kabinet Merah Putih di kediamannya di Hambalang, Bogor, Minggu (23/11/2025). Pertemuan yang berlangsung sejak siang hingga menjelang malam tersebut difokuskan pada penyelarasan agenda strategis pemerintah dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam nasional.
Dalam rapat ini, Presiden Prabowo secara tegas menekankan bahwa pengelolaan kekayaan alam tidak boleh keluar dari amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di

dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Kepala negara menegaskan bahwa prinsip tersebut harus menjadi pedoman mutlak seluruh kementerian dan lembaga dalam melaksanakan tugasnya.
Evaluasi Satgas dan Penertiban Kawasan Hutan
Salah satu fokus utama pembahasan ialah evaluasi kinerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang dalam beberapa bulan terakhir intens menjalankan penegakan hukum terhadap perambahan, alih fungsi kawasan secara ilegal, serta aktivitas komersial yang tidak memiliki legitimasi hukum.

Presiden meminta laporan rinci terkait perkembangan di lapangan, termasuk efektivitas patroli terpadu, pola koordinasi antarsektor, hingga tantangan operasional di daerah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.
Pada kesempatan itu, ia menekankan pentingnya pendekatan berbasis data dan teknologi untuk memastikan bahwa setiap langkah penertiban dapat
dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.

Penertiban Pertambangan dan Sanksi atas Pelanggaran
Agenda strategis kedua adalah penertiban terhadap aktivitas pertambangan, baik mineral maupun batubara, yang tidak jarang melibatkan praktik-praktik ilegal atau di luar ketentuan perizinan.
Presiden Prabowo menegaskan perlunya konsistensi penegakan hukum tanpa pengecualian, termasuk pemberian sanksi tegas kepada para pelaku yang terlibat dalam penambangan tanpa izin (illegal mining), penyalahgunaan konsesi, maupun praktik yang mencederai lingkungan hidup.
Ia juga meminta aparat penegak hukum-baik Polri, Kejaksaan maupun institusi terkait-untuk memperkuat mekanisme pengawasan, mengidentifikasi jejaring pelaku, dan menutup ruang bagi aktivitas ekonomi bawah tanah yang merugikan negara.

Konsekuensi Hukum dan Upaya Menjangkau Kawasan Ilegal
Dalam rapat tersebut, konsekuensi hukum terhadap seluruh pelanggaran di sektor kehutanan dan pertambangan menjadi perhatian tersendiri.
Presiden kembali menegaskan bahwa tidak boleh ada pasal karet atau kompromi terhadap tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan.
Selain itu, pembahasan juga menyoroti sejumlah kawasan ilegal yang sebelumnya sulit dijangkau aparat karena faktor geografis, keterbatasan infrastruktur, dan tingkat resistensi sosial.
Presiden meminta kolaborasi terpadu antara TNI, Polri, Kementerian/Lembaga teknis, serta pemerintah daerah untuk membuka akses, menegakkan aturan, dan memulihkan fungsi kawasan sesuai peruntukan.
Hadirnya Unsur Strategis Negara
Pertemuan ini dihadiri oleh jajaran penting yang memiliki peran langsung dalam tata kelola, pengawasan, dan penegakan hukum di sektor sumber daya alam. Mereka antara lain Menteri ESDM, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Pertahanan, Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Kapolri, Panglima TNI, Kepala BPKP, dan Ketua PPATK.
Kehadiran unsur lintas sektor tersebut menegaskan keseriusan pemerintah dalam membangun sinergi kelembagaan untuk mengeliminasi praktik ilegal, memperkuat transparansi, serta memastikan bahwa setiap kebijakan terkait sumber daya alam berjalan dalam satu orkestrasi nasional.
Komitmen Presiden untuk Kepentingan Rakyat
Di penghujung pertemuan, Presiden Prabowo menegaskan bahwa seluruh langkah penertiban dan penegakan hukum ini bukan semata langkah administratif, tetapi bagian dari komitmen strategis untuk memastikan kekayaan alam Indonesia benar-benar kembali pada kepentingan rakyat.
Ia menutup pertemuan dengan instruksi agar laporan berkala disampaikan secara sistematis dan setiap kementerian/lembaga terkait memastikan tindak lanjut konkret di lapangan.
Dengan agenda yang komprehensif dan arah kebijakan yang tegas tersebut, pemerintah menunjukkan bahwa pengelolaan sumber daya alam tidak lagi bisa dibiarkan berjalan tanpa kendali.
Negara, tegas Presiden, harus hadir-bukan hanya sebagai regulator, tetapi sebagai pelindung dan pengelola untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
Sumber : Seskab RI
(Ramlan|Redaksi|Mediapatriot.co.id)














Komentar