mediapatriot.co.id | Bekasi | Berita Terkini | –
Bekasi, MediaPatriot.CO.ID – Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana (FH Unkris) Jakarta kembali memperkuat pembelajaran berbasis praktik lapangan melalui kunjungan ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi. Kegiatan akademik ini menghadirkan pengalaman langsung bagi mahasiswa untuk memahami bagaimana peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dijalankan dalam membela dan mengamankan kepentingan hukum pemerintah, baik di dalam sidang pengadilan maupun melalui jalur non-litigasi. Rombongan mahasiswa dipimpin oleh Dr. Jan Samuel Maringka, S.H., M.H., CGCAE, mantan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Kejaksaan RI periode 2017–2020 yang kini aktif sebagai dosen dan advokat.
Rombongan disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi, Dr. Sulvia Hapsari, bersama jajaran pejabat struktural Kejari Bekasi. Acara berlangsung penuh keakraban dengan sesi paparan, dialog, dan diskusi mendalam yang memberi ruang interaksi langsung antara mahasiswa dengan para jaksa. Dalam kesempatan tersebut, Kajari Bekasi turut memberikan apresiasi berupa buku karya ilmiah kepada mahasiswa yang berpartisipasi aktif dalam sesi tanya jawab.
Dalam pemaparannya, Dr. Jan Maringka menjelaskan bahwa keberadaan Jaksa Pengacara Negara merupakan fungsi fundamental Kejaksaan dalam memberikan pelayanan hukum kepada negara dan pemerintah. JPN, menurutnya, adalah garda terdepan dalam menjaga martabat, kepentingan hukum, dan kewenangan pemerintah baik pusat maupun daerah. JPN bertugas sebagai kuasa hukum pemerintah dalam perkara perdata dan tata usaha negara (TUN), memastikan bahwa setiap tindakan administratif dan kebijakan pemerintah tetap berada dalam koridor hukum yang sah.
Lebih lanjut, Dr. Jan Maringka memaparkan bahwa tugas JPN tidak terbatas pada litigasi semata. Dalam penjelasannya, ia menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui jalur non-litigasi—seperti penerbitan pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum, konseling kontraktual, hingga mediasi—kini menjadi instrumen strategis yang mampu menyelesaikan banyak persoalan hukum secara lebih cepat, efisien, dan konstruktif. Penanganan perkara tanpa sidang juga menjadi wujud modernisasi penegakan hukum yang mengedepankan efektivitas birokrasi dan kepentingan masyarakat.
Dalam pandangannya, pemerintah bukan hanya lembaga eksekutif yang mengatur masyarakat, tetapi juga subjek hukum yang memiliki hak serta kedudukan hukum yang harus dilindungi. Karena itu, JPN hadir untuk memastikan pemerintah tidak dirugikan dalam hubungan hukum dengan pihak ketiga, baik dalam konteks proyek, kontrak kerja sama, maupun saat menghadapi gugatan hukum. “Upaya pembelaan negara harus dilakukan bukan hanya dengan keyakinan, tetapi dengan profesionalitas, integritas, dan argumentasi hukum yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Jan Maringka di hadapan peserta kuliah lapangan.
Pada sesi diskusi, para mahasiswa memanfaatkan kesempatan untuk menggali pengalaman dari praktisi yang sehari-hari menangani sengketa hukum. Pertanyaan yang diajukan mahasiswa meliputi batas kewenangan JPN, tantangan penanganan perkara TUN di daerah, hingga contoh kasus-kasus yang pernah muncul di pengadilan maupun melalui jalur mediasi. Para narasumber dari Kejari Bekasi memberikan penjelasan komprehensif yang menambah pemahaman aplikatif bagi mahasiswa, sehingga mereka mendapat gambaran nyata tentang tugas kejaksaan dalam membela negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi, Dr. Sulvia Hapsari, menyampaikan rasa bangga atas terselenggaranya kegiatan akademik ini. Ia menilai bahwa kerja sama antara institusi pendidikan dan lembaga penegak hukum menjadi bagian penting dalam menyiapkan generasi sarjana hukum yang tidak hanya cakap secara teori, tetapi juga memahami dinamika hukum di lapangan. Menurutnya, kegiatan seperti ini berperan besar dalam menyiapkan calon penegak hukum yang berintegritas, profesional, dan mampu menjawab tantangan era modern.
Kegiatan kuliah lapangan FH Unkris di Kejari Bekasi ini berjalan sukses dan memberikan manfaat signifikan bagi para mahasiswa. Melalui pengalaman langsung tersebut, mahasiswa memahami bahwa penegakan hukum bukan hanya persoalan teori yang dipelajari di ruang kuliah, tetapi merupakan sistem nyata yang dijalankan dengan standar profesionalitas, integritas, serta komitmen menjaga kepentingan negara dan masyarakat.(Tommy K/Hamdanil}

























Komentar