Mediapatriot.co.id Jakarta 26 November 2025
Pada hari selasa kemarin sekitar pukul 14.00 Di Polda Metro Jaya, diadakan Konfrensi Pers oleh Pengacara Kondang Deollipa, dan beliau pada saat itu mengemukakan alasan diadakan nya jumpa media untuk laporan tentang adanya dugaan penyalahgunaan gunakan wewenang yang dilakukan oknum KPK penyitaan Asset Clientnya Linda Susanti.
Pengacara Deolipa Yumara mengambil langkah tegas dengan melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum KPK dalam penyitaan aset milik kliennya, Linda Susanti. Aset senilai sekitar Rp 700 miliar yang tersimpan di Safe Deposit Box (SDB) Bank BCA Tebet, Jakarta Selatan, disebut diambil tanpa mengikuti prosedur hukum sebagaimana mestinya.
“Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, dan terkait dengan Ibu Linda Susanti, yang mana beliau ini terdahulu pada tahun kemarin itu aset-asetnya yang ada di Bank BCA, Safe Deposit Box Bank BCA ini, kemudian diblokir oleh pihak KPK. Aset ini adalah berupa batangan-batangan emas, berupa uang-uang asing, kemudian berupa sertifikat-sertifikat, yang totalnya senilai 700 Miliar,” di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).
Deolipa menjelaskan bahwa latar belakang persoalan ini bermula bukan dari kasus tindak pidana korupsi. “Tahun 2024 itu diblokir oleh pihak Bank BCA dengan alasan karena ada perintah dari penegak hukum. Ketika diblokir ini, pihak Ibu Linda Susanti, klien saya ini, menanyakan ke BCA tapi jawabannya normatif lisan,” kata Deolipa.
Dalam kronologi yang disampaikan, aset tersebut sudah disimpan dalam SDB BCA sejak 2023. Masalah muncul setahun kemudian ketika pihak bank melakukan pemblokiran dengan dalih adanya perintah dari penegak hukum. Deolipa mempertanyakan sikap Bank karena kliennya hanya menerima pemberitahuan secara lisan tanpa adanya dokumen resmi tertulis. Situasi ini memicu kecurigaan bahwa ada proses yang tidak transparan sejak tahap awal pengawasan aset dilakukan.
Kontributor : ( Andhika )













Komentar