Deolipa Yumara Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang KPK Terkait Penyitaan Aset Rp 700 Miliar milik Linda Susanti

 

Mediapatriot.co.id Jakarta 26 November 2025


Baca Juga: Pemimpin Umum Mediapatriot.co.id Hamdanil Asykar Tegaskan Pentingnya UKW bagi Wartawan


Informasi Iklan / Advertorial Klik redaksi@mediapatriot.co.id

Pada hari selasa kemarin sekitar pukul 14.00 Di Polda Metro Jaya, diadakan Konfrensi Pers oleh Pengacara Kondang Deollipa, dan beliau pada saat itu mengemukakan alasan diadakan nya jumpa media untuk laporan tentang adanya dugaan penyalahgunaan gunakan wewenang yang dilakukan oknum KPK penyitaan Asset Clientnya Linda Susanti.

IMG 20251126 WA0086
IMG 20251126 WA0086

Pengacara Deolipa Yumara mengambil langkah tegas dengan melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum KPK dalam penyitaan aset milik kliennya, Linda Susanti. Aset senilai sekitar Rp 700 miliar yang tersimpan di Safe Deposit Box (SDB) Bank BCA Tebet, Jakarta Selatan, disebut diambil tanpa mengikuti prosedur hukum sebagaimana mestinya.

“Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, dan terkait dengan Ibu Linda Susanti, yang mana beliau ini terdahulu pada tahun kemarin itu aset-asetnya yang ada di Bank BCA, Safe Deposit Box Bank BCA ini, kemudian diblokir oleh pihak KPK. Aset ini adalah berupa batangan-batangan emas, berupa uang-uang asing, kemudian berupa sertifikat-sertifikat, yang totalnya senilai 700 Miliar,” di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).

Deolipa menjelaskan bahwa latar belakang persoalan ini bermula bukan dari kasus tindak pidana korupsi. “Tahun 2024 itu diblokir oleh pihak Bank BCA dengan alasan karena ada perintah dari penegak hukum. Ketika diblokir ini, pihak Ibu Linda Susanti, klien saya ini, menanyakan ke BCA tapi jawabannya normatif lisan,” kata Deolipa.

Dalam kronologi yang disampaikan, aset tersebut sudah disimpan dalam SDB BCA sejak 2023. Masalah muncul setahun kemudian ketika pihak bank melakukan pemblokiran dengan dalih adanya perintah dari penegak hukum. Deolipa mempertanyakan sikap Bank karena kliennya hanya menerima pemberitahuan secara lisan tanpa adanya dokumen resmi tertulis. Situasi ini memicu kecurigaan bahwa ada proses yang tidak transparan sejak tahap awal pengawasan aset dilakukan.

 

Kontributor : ( Andhika )



Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN >>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita cepat dan akurat.

Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.

Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks.

Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.


>

Informasi Iklan / Advertorial Klik redaksi@mediapatriot.co.id