Halmahera Timur, mediapatriot.co.id — Lembaga Swadaya Masyarakat Ampera (Amanat Penderitaan Rakyat) Halmahera Timur kembali mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur agar menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan anggaran hibah yang telah mereka sampaikan sejak tahun 2023. Desakan itu menguat seiring temuan terbaru yang mereka klaim berasal dari dokumen resmi laporan keuangan daerah.
Dalam dokumen yang dilampirkan Ampera, total belanja hibah tahun anggaran 2023 tercatat Rp23.811.524.000, dengan realisasi sebesar Rp20.777.758.847 atau 87,26%. Sejumlah pos belanja hibah disebut Ampera mengandung ketidakwajaran yang perlu diusut oleh aparat penegak hukum.
Di antara angka yang disoroti:
• Belanja Hibah Pemerintah Pusat menganggarkan Rp10.759.114.000 dengan realisasi Rp9.670.153.000 atau 89,88%.
• Belanja Hibah kepada Badan, Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan Berbadan Hukum Indonesia menganggarkan Rp5.000.000.000, namun realisasi tercatat Rp3.450.000.000 atau 69%.
• Belanja Hibah kepada Badan dan Lembaga Non-Berbadan Hukum justru menunjukkan angka realisasi Rp3.300.000.000 dari anggaran Rp3.680.000.000, atau realisasi 106%.
• Belanja Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) memiliki anggaran Rp907.080.000 dan direalisasikan Rp907.057.847 (100%).
• Belanja hibah kepada Partai Politik tercatat menganggarkan Rp931.980.000 dengan realisasi Rp887.418.000 atau 95,22%.
Sekretaris Jenderal Ampera, Muhibu Mandar, menyatakan angka-angka tersebut memperlihatkan banyak hal yang harus diperiksa lebih lanjut. Ia menyoroti khususnya pos-pos yang realisasinya melebihi anggaran maupun yang realisasinya tidak sejalan dengan laporan kegiatan.
“Realisasi hibah yang mencapai 106% pada salah satu pos sudah cukup untuk menjadi alarm. Beberapa pos lain juga tidak sinkron antara anggaran dan serapan. Kami sudah melaporkan ini sejak 2023, tapi hingga sekarang belum ada langkah tegas dari Kejari,” ujar Muhibu.
Ampera juga mempertanyakan mandeknya beberapa laporan mereka yang disebut telah bertahun-tahun berada di meja Kepala Kejari maupun Kasi Pidsus. “Kejari baru seharusnya memberi energi baru dalam pemberantasan korupsi. Justru sebaliknya, kami tidak melihat progres. Ini yang membuat kami curiga ada oknum-oknum yang diduga mengamankan indikasi kasus tertentu,” tambahnya.
Selain temuan angka anggaran, Ampera menyoroti data jumlah LSM yang tercantum dalam laporan, yakni 38 LSM, yang menurut mereka tidak sesuai dengan jumlah LSM resmi terdaftar di Halmahera Timur. Perbedaan data itu dianggap sebagai indikasi ketidakakuratan administratif yang perlu diperiksa.
Muhibu menegaskan bahwa Ampera akan membawa seluruh dokumen ini ke tingkat lebih tinggi jika Kejari Haltim tetap tidak menunjukkan perkembangan. “Kami akan menyurat resmi kepada Kepala Kejaksaan Agung RI, Bapak ST Burhanuddin, dan mendatangi langsung kantor Kejaksaan Agung dalam waktu dekat,” ujarnya.
Hingga berita ini disusun, Kejaksaan Negeri Halmahera Timur belum memberikan keterangan resmi terkait desakan dan temuan Ampera tersebut.













Komentar