Haltim, mediapatriot.co.id — Kritik tajam kembali menghantam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Timur. LSM Ampera menuding lembaga legislatif itu gagal menjalankan fungsi pengawasan terhadap aliran anggaran daerah, terutama terkait dugaan penyaluran dana hibah yang dinilai tidak tertib dan berpotensi bermasalah.
Sekretaris Jenderal Ampera, Muhibu Mandar, menyebut adanya indikasi bahwa sejumlah organisasi penerima hibah daerah tidak terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Karena itu, ia mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Haltim segera membuka penyelidikan menyeluruh atas mekanisme penyaluran dana tersebut.
Muhibu menegaskan bahwa anggaran hibah melekat sepenuhnya pada Dinas Keuangan, sehingga proses administrasi dan aliran anggaran harus diaudit dari tingkat bendahara. “Pemanggilan Bendahara Umum Daerah dan bendahara penyalur hibah itu wajib. Dari sana bisa dibuktikan siapa saja penerima hibah, apa dasar pengajuannya, dan apakah lembaganya benar-benar terdaftar,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa persoalan ini tidak hanya menyangkut kejelasan administratif, tetapi juga menyangkut integritas penggunaan uang rakyat. “Jika terbukti ada organisasi yang tidak terdaftar tapi menerima hibah, itu harus diungkap tanpa tedeng aling-aling. Publik berhak tahu kemana uang mereka mengalir,” tambahnya.
Dalam pernyataannya, Muhibu juga menyorot keras peran DPRD Haltim yang menurutnya tidak mampu mengawal anggaran yang mereka sendiri tetapkan dalam rapat paripurna. Ia menyebut lemahnya pengawasan legislatif sebagai pintu masuk terjadinya potensi penyimpangan.
“Keuangan daerah ini tidak terarah karena pengawasan DPRD lemah. Semuanya mau dapat untung saja,” tegasnya.
Ampera menilai situasi ini tidak boleh dibiarkan berlarut. Mereka mendesak Kejari Haltim mengambil langkah cepat dan terbuka untuk memastikan penyaluran dana hibah berjalan sesuai aturan, transparan, dan bebas dari kepentingan kelompok tertentu.
Kasus ini dipandang sebagai alarm keras bagi tata kelola pemerintahan daerah. Ampera menegaskan bahwa ketegasan aparat hukum dan keberanian membuka data publik adalah prasyarat agar kepercayaan masyarakat tidak terus tergerus di tengah carut-marut pengelolaan hibah daerah.
















Komentar