Kota Bekasi, MPN
Jajaran pengurus Karang Taruna Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, menggelar progam Temu Komunikasi Pemuda yamg dilaksanakan di Aula Kelurahan Mustikajaya, Jumat (28/11). Ajang pertemuan ini membahas tentang regulasi organisasi, seperti Peraturan Menteri Sosial RI dan Aturan Dasar/Aturan Rumah Tangga (AD/ART) tentang Karang Taruna.
Kegiatan dipimpin Ketua Karang Taruna Kecamatan Mustikajaya, Hariyadi, didampingi dua pembicara yakni Bayu Aditya Pradana selaku Ketua Bidang Organisasi Karang Taruna Kecamatan Mustikajaya dan Fachry Fauzi selaku Wakil Bendahara Karang Taruna Kecamatan Mustikajaya. Sedangkan para peserta yamg hadir merupakan pimpinan pengurus Karang Taruna tingkat kelurahan dan Unit Karang Taruna tingkat RW.

Kedua narasumber secara lugas membahas tentang aturan yang mengatur organisasi Karamg Taruna, yakni Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna, dan AD/ART Karang Taruna. Usai pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan dialog interaktif yang dimanfaatkan para peserta untuk berdialog seputar tugas dan fungsi Karang Taruna serta kendala yang mereka hadapi di lingkungan masyarakat.
Usai kegiatan, Ketua Karang Taruna Kecamatan Mustikajaya Hariyadi menilai pentingnya kegiatan ini digelar untuk memberikan edukasi kepada seluruh warga Karang Taruna. “Agar teman-teman paham tentang pedoman yang berlaku dalam menjalankan roda orgamisasi Karang Taruna, agar mereka juga tahu tugas dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat,” ulas pemuda yang akrab disapa Alex ini.
Alex kemudian menyebut beberapa poin penting yang harus dipahami warga Karang Taruna, diantaranya terkait batasan usia menjadi pengurus Karang Taruna di tiap tingkatan. “Adanya batasan usia yang diatur AD/ART ini bertujuan untuk membangun regenerasi kepengurusan, biar setiap kader memiliki kesempatan yang sama untuk ikut berkiprah membesarkan organisasi,” tegasnya.
“Pengurus yang usianya sudah lewat batasan mohon kasih kesempatan yang lebih muda, jangan jadi ikan paus di dalam akuarium. Begitu juga bagi kader yang muda mohon bersiap meng-upgrade diri dan mengasah kemampuan kita dalam menggerakkan organisasi sehingga memiliki kapasitas, kapabilitas dan komitmen yang teguh untuk membesarkan Karang Taruna,” imbuh Alex.
Terakhir Alex berpesan kepada seluruh warga Karang Taruna agar mematuhi regulasi yang sudah ditetapkan dalam berorganisasi di Karang Taruna. “Warga Karang Taruna jangan hanya gagah-gagahan atau keren-kerenan di lingkungan saja tapi harus mengetahui aturan atau AD/ART organisasi,” pungkasnya. (Mul)













Komentar