Haltim, mediapatriot.co.id – Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 181 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025. Penyerahan berlangsung di Kantor Bupati Haltim, Jumat (28/11/2025), dan menjadi momen yang penuh lega bagi ratusan tenaga teknis, tenaga kesehatan, serta guru yang akhirnya mendapatkan kepastian status.
Dari total penerima SK, 73 merupakan Tenaga Teknis, 77 Tenaga Kesehatan, dan 31 Tenaga Guru.
Dalam sambutannya, Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub, menyebut bahwa penantian panjang para pegawai akhirnya terjawab dengan terbitnya 181 SK tersebut. Namun ia juga menyoroti masih adanya lebih dari 1.000 tenaga yang belum mendapatkan keputusan serupa.
“Di tengah penantian yang penuh ketidakpastian, hari ini terbit 181 SK untuk teman-teman PPPK. Tetapi kita semua tahu masih ada 1.000 orang lebih yang belum menerima SK. Kita berharap semoga ada solusi terbaik agar mereka juga memperoleh kepastian,” ujarnya.
Bupati dua periode itu mengingatkan bahwa penerima SK pada hari ini telah resmi menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Halmahera Timur. Ia menekankan pentingnya disiplin dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, karena status ASN membawa tanggung jawab besar.
“Dalam undang-undang ASN, ada dua kategori: Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Artinya, 181 orang yang menerima SK hari ini adalah ASN, sehingga wajib menjaga integritas dan tidak melakukan pelanggaran yang merugikan diri sendiri,” tegasnya.
Ubaid juga menjelaskan perbedaan mendasar antara PPPK reguler dan PPPK Paruh Waktu. Bila PPPK sebelumnya menandatangani perjanjian kerja untuk jangka waktu lima tahun, maka PPPK Paruh Waktu hanya menjalani perjanjian selama satu tahun.
“Karena itu, saya berharap tugas dijalankan sebaik mungkin, sebagaimana yang sudah dilakukan selama ini. Apalagi kalian bukan orang baru dalam pelayanan,” pesannya.
Penyerahan SK ini menjadi harapan baru bagi para pegawai yang telah lama mengabdi, sekaligus menjadi pengingat bahwa perjuangan untuk mendapatkan kepastian status masih berlanjut bagi ribuan tenaga lainnya, menunggu putusan pemerintah pusat dan daerah.















Komentar