mediapatriot.co.id | Medan | Sumatera Utara –
LSM Garda Nasional DPC Kota Medan mengirim surat bernomor 001/PMPH/SK/VII/2025 tanggal 4 Agustus 2025 kepada Walikota Medan terkait pengamatan penggunaan ruang milik jalan (Rumija) di Jl. Jambi, Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, khususnya di sekitar SMKN 6 Medan.
Surat tersebut diteruskan melalui disposisi Walikota Medan kepada Sekda Kota Medan dan kemudian ke Kasatpol PP Kota Medan. LSM menyoroti adanya pedagang kaki lima dan parkir kendaraan di Rumija yang dapat memengaruhi fungsi jalan dan proses kegiatan belajar mengajar.
Hal ini terkait Perda Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Pasal 9 ayat (1) huruf h, yang mengatur penggunaan Rumija sesuai fungsinya. Selain itu, PP No.34 Tahun 2006 tentang Jalan, Pasal 43, juga mengatur larangan penggunaan ruang milik jalan yang mengganggu fungsinya.
Satpol PP Kota Medan telah mengeluarkan Surat Peringatan Nomor 500.3.10/6423 tanggal 17 September 2025 kepada pihak yang menggunakan Rumija. LSM menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengaduan melalui hotline yang diberikan, dan berharap adanya tindak lanjut sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 8 Tahun 2023 tentang pengelolaan pengaduan masyarakat.
Sejauh ini, masyarakat dan LSM masih memantau perkembangan tindakan lebih lanjut dari Satpol PP Kota Medan untuk memastikan penggunaan Rumija sesuai ketentuan, sehingga fungsi jalan tetap terjaga dan aktivitas belajar mengajar di sekolah berjalan lancar.
(Sabri/Redaksi)
