Mediapatriot.co.id Polres Magetan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang menimpa LJ (18), warga Kecamatan Parang. Kasus ini mencuat setelah video yang diunggah korban viral di media sosial dan memicu perhatian publik, sehingga aparat kepolisian segera melakukan langkah penyelidikan intensif serta pengamanan terhadap pelaku maupun korban.
Perkembangan penanganan perkara menunjukkan bahwa Polres Magetan memastikan penyidikan dilakukan secara profesional, terukur, dan berpihak pada perlindungan korban, terlebih mengingat usia LJ yang saat kejadian pertama masih di bawah umur. Tersangka DN (24), yang diketahui merupakan kakak tiri korban, kini telah diamankan oleh petugas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kronologi yang Terungkap dari Pemeriksaan Penyidik
Berdasarkan hasil penyelidikan, rangkaian kejadian bermula pada tahun 2021. Saat itu tersangka beberapa kali berkunjung ke rumah nenek korban di wilayah Kecamatan Parang. Di sinilah DN baru mengetahui bahwa LJ adalah adik tirinya. Mengetahui hal tersebut, DN mulai menunjukkan perhatian dan pendekatan yang membuat korban merasa nyaman, hingga hubungan keduanya menjadi semakin dekat.
Kedekatan itu kemudian dimanfaatkan oleh tersangka. Pada tahun 2021, saat LJ masih berusia 14 tahun, DN pertama kali melakukan tindakan persetubuhan terhadap korban di rumah tempat korban tinggal di Desa Mategal, Kecamatan Parang. Peristiwa pertama itu menjadi awal dari rangkaian perbuatan yang terus berulang hingga menyebabkan korban semakin terjerat dalam hubungan tidak sehat dan penuh tekanan psikologis.

Tidak berhenti di situ, sejak Juni 2021 tersangka membawa korban pergi dan hidup berpindah-pindah ke berbagai tempat. Ketidakstabilan situasi tersebut membuat korban berada dalam kondisi rentan, tanpa perlindungan, dan terisolasi dari lingkungan keluarga maupun aparat desa setempat.
Modus Operandi Tersangka
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan beberapa pola tindakan yang dilakukan tersangka, antara lain:
Melakukan persetubuhan sejak korban masih berada di bawah umur.
Melakukan bujuk rayu dan manipulasi psikologis untuk membuat korban menuruti keinginannya.
Melampiaskan nafsu terhadap korban secara berulang dalam kurun waktu lama.
Membawa korban pergi dari rumah sehingga memutuskan hubungan korban dengan lingkungan yang dapat mengawasi dan melindungi.
Modus tersebut menunjukkan adanya bentuk penguasaan dan kontrol dari tersangka terhadap korban, sehingga proses hukum yang berjalan menitikberatkan pada pemenuhan hak-hak korban serta pendampingan psikologis yang berkelanjutan.
Korban Mendapat Pendampingan Khusus dan Diamankan di Safe House
Dalam menangani perkara anak, keselamatan dan kondisi psikologis korban menjadi prioritas utama. Karena itu, Unit PPA Polres Magetan bekerja sama dengan Dinas P2KBP3A Kabupaten Magetan memberikan pendampingan intensif kepada LJ.
Saat ini korban telah ditempatkan di safe house PPA Pemkab Magetan guna menjamin keamanan fisik maupun mentalnya. Lingkungan safe house memungkinkan korban mendapatkan penanganan yang lebih sistematis, termasuk konseling psikologi, pemenuhan kebutuhan dasar, serta pendampingan hukum selama proses penyidikan berlangsung.
Langkah ini juga bertujuan meminimalkan potensi ancaman, tekanan, atau intimidasi yang mungkin muncul dari pihak luar selama proses hukum berjalan.
Pernyataan Resmi Polres Magetan
Kasi Humas Polres Magetan, IPDA Indra, memastikan bahwa proses penanganan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kasus ini sudah ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Magetan. Proses penyidikan terus berjalan sesuai prosedur,” tegas IPDA Indra.
Ia juga menambahkan bahwa perlindungan terhadap korban menjadi fokus utama selama proses penyidikan berlangsung.
“Korban sudah mendapat pendampingan dari Unit PPA serta Dinas P2KBP3A Magetan. Saat ini LJ ditempatkan di safe house PPA Pemkab Magetan demi keamanan dan pemulihan,” ungkapnya.
IPDA Indra mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak serta berperan aktif dalam memberikan dukungan apabila mengetahui adanya tindakan yang dapat membahayakan keselamatan anak di lingkungan sekitar.
Komitmen Polres Magetan dalam Penegakan Hukum dan Perlindungan Anak
Polres Magetan menegaskan komitmennya dalam memberikan penanganan terbaik terhadap setiap kasus kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak di bawah umur. Penegakan hukum akan dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa kompromi mengingat dampak jangka panjang yang sangat besar terhadap korban.
Pihak kepolisian juga menekankan pentingnya peran keluarga, masyarakat, dan institusi pendidikan dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak. Pencegahan kekerasan seksual memerlukan peran aktif semua pihak, baik dalam memberikan edukasi, pengawasan, maupun dukungan ketika anak mengalami kekerasan.
Selain itu, penyidik PPA bersama pendamping psikologi terus berupaya untuk memulihkan kondisi mental korban agar dapat kembali menjalani kehidupan dengan lebih stabil. Penanganan pemulihan jangka panjang menjadi salah satu aspek penting dalam penyelesaian kasus ini.
Ajakan Kepada Masyarakat
Polres Magetan mengimbau masyarakat untuk:
Segera melapor apabila mengetahui adanya kasus kekerasan terhadap perempuan maupun anak.
Tidak menyebarluaskan identitas korban untuk melindungi privasi dan keamanan psikologisnya.
Menguatkan pengawasan terhadap anak, terutama yang berada di lingkungan rawan.
Menciptakan lingkungan yang terbuka dan aman bagi anak untuk bercerita ketika mengalami sesuatu yang tidak wajar.
Penanganan kasus ini menjadi pengingat kuat bahwa kekerasan terhadap anak dapat terjadi di lingkungan terdekat sekalipun. Oleh karena itu, kesadaran dan kewaspadaan bersama menjadi kunci utama pencegahan.
Reporter: Sadiran / mediapatriot.co.id Perwakilan Jawa Timur














Komentar