Jakarta – Dalam rangka memantapkan nilai-nilai kebangsaan menjelang penetapan Ibu Kota Negara (IKN) sebagai Ibu Kota Politik pada tahun 2028, Ikatan Alumni Lemhanas Kaltim bekerja sama dengan Magister Hukum Program Pascasarjana Universitas Balikpapan (Uniba) menyelenggarakan Dialog Kebangsaan. Acara berlangsung di ruang serbaguna Kemenko 3 IKN dan mengangkat tema “Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan dan Dampak Pemindahan IKN sebagai Ibu Kota Politik”.

Hadir sebagai narasumber, Gubernur Lemhanas yang diwakili oleh Prof. Dadan, Kepala Otorita IKN yang diwakili Deputi Bidang Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Alimuddin, serta Rektor Uniba, Isradi Zainal.
Prof. Dadan, Alimuddin, dan Isradi Zainal menyatakan dukungan dan apresiasi terhadap langkah Presiden Prabowo yang mengeluarkan Peraturan Presiden No. 79 Tahun 2025, yang salah satunya mengatur rencana menjadikan IKN sebagai Ibu Kota Politik pada 2028.
Rektor Uniba Isradi Zainal, yang juga tergabung dalam Tim Ahli Transisi IKN pada 2022, menegaskan bahwa Perpres ini memperkuat langkah pemerintah dalam mewujudkan IKN sebagai Ibu Kota Negara. Namun, Isradi menyatakan masih terdapat opsi alternatif, yaitu menjadikan Indonesia memiliki dua ibu kota: IKN Nusantara sebagai Ibu Kota Politik dan Jakarta sebagai Kota Bisnis dan Ekonomi. Konsep ini dikenal dengan istilah “One Nation, Two Capitals”, yang juga diterapkan di sejumlah negara lain, termasuk Malaysia, Belanda, dan Afrika Selatan yang bahkan memiliki tiga ibu kota.
Lebih lanjut, Isradi menjelaskan bahwa secara faktual, Indonesia saat ini memiliki dua ibu kota sesuai regulasi: IKN Nusantara berdasarkan UU No. 21 Tahun 2023 sebagai Ibu Kota Negara, dan Daerah Khusus Jakarta sebagai pusat bisnis dan ekonomi menurut UU Tahun 2024.
Terkait target menjadikan IKN sebagai Ibu Kota Politik pada 2028, Isradi menekankan bahwa pembangunan fasilitas legislatif, yudikatif, serta sarana pendukung sesuai Perpres No. 75 Tahun 2025 perlu dipersiapkan secara bertahap. Salah satu opsi yang dapat dilakukan adalah menjadikan IKN sebagai pusat eksekutif terlebih dahulu, kemudian legislatif dan yudikatif menyusul di tahun berikutnya. Alternatif lain adalah membagi peran antara IKN sebagai ibu kota eksekutif dan Jakarta sebagai ibu kota legislatif serta yudikatif, seperti praktik yang diterapkan di Afrika Selatan.
Meskipun terdapat beberapa opsi pelaksanaan, Rektor Uniba menegaskan dukungannya terhadap ketentuan yang sudah diatur dalam UU, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden. Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan IKN tidak hanya menjadi pusat administrasi, tetapi juga simbol keseimbangan antara pembangunan, tata kelola politik, dan nilai-nilai kebangsaan.(Tommy K)














Komentar