MODEL REKONSILIASI ADAT–NEGARA DI INDONESIA:PERAN INSTITUSIONAL DANRI DAN KEPEMIMPINAN RAJA–SULTAN NUSANTARADALAM KONSOLIDASI DEMOKRASI DAN TATA KELOLA NASIONAL

Oleh : Kanjeng Gusti Sultan Sepuh Pangeran Heru Rusyamsi Arianatareja, S.Psi., M.H.

Abstrak
Indonesia sebagai negara pasca-kolonial berdiri di atas fondasi sejarah kerajaan dan kesultanan Nusantara yang telah memiliki sistem hukum, politik, dan sosial yang mapan. Namun integrasi antara entitas adat (Negara Awal) dan negara modern (Negara Baru) tidak pernah dirumuskan dalam kerangka hubungan tata negara yang formal. Akibatnya, muncul berbagai problem yuridis, agraria, dan kelembagaan yang menimbulkan potensi “penjajahan internal”.

Kajian ini membangun model rekonsiliasi adat–negara sebagai kerangka konseptual baru untuk menyatukan peran historis kerajaan dengan kebutuhan tata kelola pemerintahan modern. Fokus utama diarahkan pada penguatan kelembagaan Dewan Adat Nasional Republik Indonesia (DANRI) sebagai representasi formal Raja–Sultan Nusantara. Kajian ini menunjukkan bahwa pelibatan struktural Raja–Sultan dalam pemerintahan nasional berkontribusi signifikan terhadap stabilitas keamanan, ketahanan ekonomi, kohesi sosial, dan konsolidasi demokrasi. Rekonsiliasi adat–negara bukan ancaman, tetapi instrumen strategis untuk memperkuat legitimasi, efektivitas, dan kedaulatan NKRI.

  1. Pendahuluan
    Kerajaan dan kesultanan Nusantara merupakan entitas politik yang telah lama berfungsi sebagai pusat hukum, pemerintahan, dan diplomasi. Walaupun NKRI lahir sebagai Negara Baru pada 1945, sejarah entitas adat tidak pernah dihapuskan. Integrasi tersebut tidak disertai mekanisme formal dalam bentuk perjanjian penyerahan kedaulatan, sehingga menghasilkan ambiguitas hukum dan administratif—khususnya terkait tanah ulayat, aset swapraja, dan posisi politik para penerus tahta.

Persoalan ini menghambat tata kelola nasional dan menghalangi optimalisasi peran Raja–Sultan sebagai penjaga kearifan lokal, integrasi wilayah, dan stabilitas masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan suatu model rekonsiliasi adat–negara yang menempatkan DANRI sebagai institusi penghubung dan penguat relasi konstitusional antara Negara Awal dan Negara Baru.

  1. Landasan Filosofis dan Konstitusional

2.1 Landasan Filosofis
Model rekonsiliasi ini berpijak pada nilai-nilai Pancasila yang menjunjung:

  • Kemanusiaan dan keadilan sejarah;
  • Pengakuan terhadap identitas, martabat, serta struktur adat;
  • Kehendak kolektif untuk membangun tata kelola nasional yang berkeadilan.

2.2 Landasan Konstitusional
Pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat termuat dalam:

  • Pasal 18B ayat (2) UUD 1945;
  • Pasal 32;
  • Pasal 33;
  • UUPA 1960, PP 224/1961, PP 18/2021, Permen ATR/BPN 14/2024.

Diperlukan model kebijakan baru yang memasukkan peran DANRI secara formal.

  1. Permasalahan Yuridis, Historis, dan Kelembagaan
    1) Tidak adanya perjanjian penyerahan kedaulatan kerajaan kepada NKRI.
    2) Ambiguitas status tanah ulayat dan aset swapraja.
    3) Marjinalisasi hak-hak komunal dan fungsi kerajaan.
    4) Minimnya ruang formal bagi Raja–Sultan dalam pemerintahan.
  2. Model Rekonsiliasi Adat–Negara
    Tiga pilar utama:
    4.1 Rekognisi Konstitusional
    4.2 Rekonsiliasi Historis dan Yuridis
    4.3 Integrasi Fungsional dalam Tata Kelola Nasional
  3. Peran Institusional DANRI
    DANRI berfungsi sebagai:
  • Representasi Raja–Sultan Nusantara,
  • Mitra strategis Pemerintah,
  • Penghubung komunitas adat–pemerintah,
  • Instrumen konsolidasi demokrasi,
  • Penjaga stabilitas nasional.
  1. Rekomendasi Kebijakan
    6.1 Revitalisasi Keraton
    6.2 Sertifikasi Tanah Komunal
    6.3 Kompensasi Ekonomi Adat (profit-sharing 10–25%)
    6.4 Penguatan DANRI sebagai Lembaga Negara
    6.5 Pelibatan Struktural Raja–Sultan dalam Pemerintahan
  2. Implikasi Sosial, Politik, dan Demokratis
  • Keadilan historis,
  • Integrasi nilai adat dalam demokrasi,
  • Reduksi konflik agraria,
  • Penguatan kedaulatan NKRI.
  1. Kesimpulan
    Rekonsiliasi adat–negara adalah kebutuhan strategis untuk memulihkan kontinuitas sejarah Indonesia dan memperkuat tata kelola nasional. Pelibatan institusional DANRI dan kepemimpinan Raja–Sultan Nusantara merupakan fondasi penguatan demokrasi, ketahanan nasional, dan legitimasi negara.

“Benar katakan benar, salah katakan salah; jangan ada pembenaran di atas kesalahan.”

Daftar Pustaka :

  • UUD 1945
  • UU No.5/1960
  • UU No.39/1999
  • UU No.41/1999
  • UU No.6/2014
  • UU No.40/2007
  • PP 224/1961; PP 18/2021
  • Permen ATR/BPN 14/2024
  • Tap MPR IX/2001
  • Literatur sejarah kerajaan Nusantara