Sabtu |13 Desember 2025 | Pukul | 18:30 |WIB
Mediapatriot.co.id | Jakarta | Berita Terkini — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan pembalakan liar di kawasan Tapanuli, Sumatera Utara.
Penetapan tersangka ini menandai peningkatan status perkara ke tahap penyidikan, sekaligus menjadi sinyal kuat keseriusan negara dalam menindak kejahatan lingkungan yang berdampak luas terhadap ekosistem dan keselamatan masyarakat.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka setelah membentuk satuan tugas (satgas) khusus di wilayah tersebut.
“Kemarin kami membentuk satuan tugas di Tapanuli. Perkara sudah naik ke penyidikan dan tersangka sudah ditemukan,” ujar Listyo Sigit Prabowo, dikutip dari laman resmi Polri, Sabtu (13/12/2025).
Meski demikian, Kapolri belum mengungkap identitas tersangka kepada publik.
Ia menegaskan langkah tersebut dilakukan untuk menjaga efektivitas penyidikan dan membuka peluang pengembangan perkara guna mengungkap aktor lain yang diduga terlibat dalam jaringan pembalakan liar.
“Biarkan tim bekerja terlebih dahulu. Nanti akan kami sampaikan secara lengkap setelah seluruh proses pendalaman selesai,” kata Sigit.
Illegal Logging Terindikasi Terorganisasi
Kasus ini berawal dari temuan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri yang mengidentifikasi adanya unsur pidana dalam aktivitas pembalakan liar di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Anggoli, Sumatera Utara. Kawasan tersebut merupakan wilayah yang memiliki fungsi ekologis vital sebagai penyangga hidrologis dan habitat keanekaragaman hayati.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, menyatakan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik sepakat meningkatkan status penanganan kasus ke tahap penyidikan.
“Untuk lokasi Garoga dan Anggoli, kasusnya sudah kami naikkan ke tahap penyidikan,” ujar Irhamni, Rabu (10/12/2025).
Hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan dugaan kuat bahwa aktivitas illegal logging dilakukan secara sistematis dan terencana.
Para pelaku diduga memanfaatkan kondisi alam, khususnya peningkatan debit air sungai, untuk mengangkut kayu hasil tebangan secara ilegal.
Batang pohon berdiameter besar dipotong menjadi beberapa bagian agar mudah dihanyutkan.
Kayu-kayu tersebut kemudian ditumpuk di bantaran sungai dan dialirkan saat permukaan air naik, membentuk pola pengangkutan menyerupai rakit.
“Kayu ditumpuk di bantaran sungai, lalu dihanyutkan saat air naik dengan pola seperti rakit,” jelas Irhamni.
Meluas hingga Aceh
Penyidikan tidak hanya berhenti di Sumatera Utara.
Polri juga menemukan indikasi aktivitas serupa di wilayah Aceh, tepatnya di kawasan hulu Sungai Tamiang yang berstatus sebagai area lindung.
Menurut Irhamni, tim penyidik mendapati adanya penebangan pohon dan pembukaan lahan yang diduga melanggar ketentuan hukum kehutanan.
Aktivitas tersebut disinyalir melibatkan masyarakat setempat, namun dengan pola yang mengarah pada kerja terkoordinasi.
“Informasi awal menunjukkan adanya kegiatan illegal logging dan pembukaan lahan oleh masyarakat di wilayah hulu Sungai Tamiang,” katanya, Selasa (9/12/2025).
Temuan lintas wilayah ini memperkuat dugaan bahwa kejahatan lingkungan yang terjadi bukanlah tindakan sporadis, melainkan bagian dari praktik terstruktur yang berpotensi melibatkan jaringan lebih luas.
Dampak Ekologis dan Ancaman Bencana
Pembalakan liar di kawasan hulu sungai memiliki konsekuensi ekologis serius. Hilangnya tutupan hutan mengganggu fungsi resapan air, meningkatkan risiko banjir bandang, tanah longsor, serta sedimentasi sungai yang berdampak langsung pada permukiman warga di wilayah hilir.
Dalam konteks Sumatra Utara dan Aceh, kerusakan kawasan DAS dinilai turut memperparah intensitas dan frekuensi bencana hidrometeorologi yang belakangan terjadi.
Karena itu, langkah penegakan hukum terhadap illegal logging tidak hanya dipandang sebagai penindakan pidana semata, melainkan juga sebagai upaya perlindungan jangka panjang terhadap keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan hidup.
Penegakan Hukum Berkelanjutan
Kapolri menegaskan bahwa Polri berkomitmen mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar persoalan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik sebagai pelaku lapangan maupun pihak yang mengambil keuntungan dari aktivitas pembalakan liar.
Polri juga membuka peluang kerja sama lintas sektor dengan kementerian dan lembaga terkait guna memperkuat pengawasan kawasan hutan dan mencegah terulangnya kejahatan serupa.
Penetapan satu tersangka menjadi langkah awal dalam rangkaian proses hukum yang diharapkan mampu memberikan efek jera serta menegaskan bahwa kawasan hutan bukan ruang bebas eksploitasi, melainkan aset negara yang wajib dijaga untuk generasi mendatang.
(Redaksi | Mediapatriot.co.id | Ramlan)












Komentar