Disusun Oleh:
Bilqiz Nabilla Aurelia
Dosen Pengampu:
Dr. Yunias Setiawati, dr., Sp.K.J(K)
Mata Kuliah:
Komunikasi Kesehatan dan Layanan Dasar Kesehatan
UNIVERSITAS:
Universitas Airlangga
Tahun:
2025
PENDAHULUAN
Profesi dokter gigi memegang posisi krusial sebagai tenaga kesehatan profesional yang berkontribusi signifikan terhadap peningkatan kesehatan masyarakat di Indonesia. Selain menangani masalah klinis terkait gigi dan mulut, mereka juga terlibat dalam kegiatan edukasi, pencegahan, serta promosi kesehatan yang secara langsung memengaruhi kesejahteraan umum. Dengan bertambahnya permintaan layanan kesehatan dan kemajuan teknologi di bidang kedokteran gigi, profesi ini sering kali dipandang sebagai pilihan karier yang potensial. Namun, sejauh mana pandangan tersebut akurat?

ISI
Permintaan Tinggi dan Peluang Kerja
Salah satu indikator utama adalah tingginya permintaan terhadap tenaga dokter gigi di Indonesia. Standar dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyarankan rasio satu dokter gigi per 7.500 penduduk sebagai ideal. Sayangnya, Indonesia belum sepenuhnya mencapai angka tersebut secara merata. Banyak puskesmas, khususnya di wilayah terpencil, masih kekurangan dokter gigi, sehingga akses masyarakat terhadap layanan kesehatan gigi dan mulut terbatas. Hal ini membuka peluang kerja yang luas, baik di institusi pemerintah maupun swasta.
Peran Edukasi dan Pencegahan
Di luar tugas klinis, dokter gigi bertanggung jawab untuk mendidik masyarakat tentang pentingnya kebersihan mulut, pola makan yang sehat, dan kebiasaan pencegahan penyakit gigi. Contohnya, prevalensi karies yang tinggi di kalangan anak sekolah menunjukkan urgensi layanan promotif dan preventif. Dokter gigi berperan aktif dalam penyuluhan, pemeriksaan rutin, serta membentuk pola hidup sehat sejak usia dini.
Kemajuan Teknologi dan Keunggulan Kompetitif
Kemajuan teknologi turut membuat bidang ini semakin menarik. Inovasi seperti pemindaian intraoral, pencetakan 3D, kecerdasan buatan, dan sistem CAD/CAM mempercepat serta meningkatkan akurasi perawatan, sekaligus memberikan kenyamanan lebih bagi pasien. Teknologi ini bukan pengganti peran dokter gigi, melainkan alat pendukung untuk layanan yang lebih baik. Oleh karena itu, dokter gigi yang mengikuti perkembangan ini akan memiliki keunggulan kompetitif dalam praktiknya.
Tantangan Pendidikan dan Praktik
Meski demikian, profesi ini tidak lepas dari tantangan. Jalur pendidikan yang panjang dan biaya tinggi menjadi hambatan awal. Membuka praktik mandiri juga memerlukan investasi besar untuk peralatan kesehatan. Di perkotaan, persaingan antarpraktik semakin sengit, sehingga keterampilan komunikasi, manajemen, dan penerapan praktik berbasis bukti ilmiah menjadi esensial. Tantangan ini menuntut komitmen tidak hanya di bidang klinis, tetapi juga pengembangan diri secara berkelanjutan.
Etika Profesional dan Ekspektasi Pasien
Selain itu, ekspektasi masyarakat terhadap layanan kesehatan gigi kian meningkat. Banyak pasien tertarik pada tren estetika seperti veneer, whitening, atau aligner. Dokter gigi perlu memberikan edukasi yang tepat untuk menghindari risiko. Beberapa insiden kesalahan praktik oleh individu yang kurang kompeten, misalnya pemasangan veneer tanpa izin atau perawatan di luar standar medis, menegaskan pentingnya informasi akurat dan etika profesional. Penegakan kode etik merupakan elemen kunci bagi setiap dokter gigi. Kode ini mengatur kewajiban untuk memberikan layanan sesuai standar, menjaga kerahasiaan pasien, dan menghormati hak-hak mereka.
Kontribusi dalam Sistem Kesehatan Nasional
Dalam konteks Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), peningkatan layanan kesehatan gigi merupakan bagian integral dari upaya membentuk masyarakat yang sehat dan produktif. Dokter gigi berkontribusi langsung melalui pencegahan, penanganan dini, dan edukasi berkelanjutan. Dengan permintaan masyarakat yang terus naik dan teknologi yang berkembang, profesi ini memiliki posisi strategis dalam sistem kesehatan nasional.
PENUTUP
Secara keseluruhan, profesi dokter gigi tetap menjanjikan di Indonesia. Faktor seperti kebutuhan layanan yang tinggi, kesadaran masyarakat terhadap estetika dan kebersihan mulut, serta dukungan teknologi terhadap kualitas pelayanan, menjadikan profesi ini strategis. Prospek ini hanya dapat dicapai melalui komitmen untuk belajar terus-menerus, menjunjung etika, dan memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat. Menuju visi Indonesia Emas 2045, kesehatan gigi dan mulut tak terpisahkan dari pembentukan generasi yang sehat dan produktif. Dokter gigi memainkan peran vital dalam proses ini, bukan sekadar penyedia layanan kesehatan, melainkan agen transformasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara luas.
LAMPIRAN
—
DAFTAR PUSTAKA
Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan. (2018). Laporan nasional Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
https://www.litbang.kemkes.go.id/laporan-riset-kesehatan-dasar-riskesdas/
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2022). Profil kesehatan Indonesia 2021.
https://www.kemkes.go.id/resources/download/pusdatin/profil-kesehatan-indonesia/
Kementerian PPN/Bappenas. (2020). Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024.
https://www.bappenas.go.id/id/data-dan-informasi-utama/dokumen-perencanaan-dan-pelaksanaan/dokumen-rpjmn/
Petersen, P. E., & Ogawa, H. (2012). The global burden of periodontal disease: Towards integration with chronic disease prevention and control. Periodontology 2000, 60(1), 15–39.
https://doi.org/10.1111/j.1600-0757.2011.00425.x
World Health Organization. (2017). Oral health.
https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/oral-health
World Health Organization. (2022). Global oral health status report: Towards universal health coverage for oral health by 2030.
https://www.who.int/publications/i/item/9789240061484
Widström, E., Eaton, K. A., & Borutta, A. (2010). Oral healthcare systems in the extended European Union. Oral Health & Preventive Dentistry, 8(2), 155–194.
https://www.quintessence-publishing.com
Yamalik, N., & Ensaldo-Carrasco, E. (2013). Patient safety and dentistry: What do we need to know? International Dental Journal, 63(4), 189–196.
https://doi.org/10.1111/idj.12033













Komentar