BPD, Harus dipilih Secara Demokratis

MEDIA PATRIOT INDONESIA,- Harus diakui fakta dilapangan, Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) atau Palemen Desa tidak berfungsi dengan baik bahkan cenderung pasif. Ini terjadi karena BPD ditetapkan tidak melalui proses demokrasi, melainkan karena ada kedekatan dengan kepala desa. Dampaknya BPD tidak aspiratif karena tidakrnganut prinsip keterwakilan wilayah. Keberadaan BPD cenderung hanya sebagai pelengkap pemerintahan desa.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 tahun 2016 bab III tentang keanggotaan BPD pada paragraf 1 padal 5, anggota BPD merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yg pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan.
Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah ganjil, paling sedikit 5 orang dan paling banyak 9 orang. Penetapan jumlah BPD memperhatikan jumlah penduduk dan kemampuan keuangan desa.
Tugas BPD diatur dalam Permendagri Nomor 11 tahun 2016 bab V tentang fungsi dan tugas BPD pasal 32, antara lain: menggali aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi masyarakat dan lainnlain. Yang tidak kalah pentingnya adalah melaksanakan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.
Tujuan utamanya agar menjadikan desa lebih kuat, maju, mandiri, sejahtera dan demokratis .
Adanya BPD diharapkan mampu menggeser kerja rutinitas desa menjadi menejerial desa yang lebih operasional, transparan dan akuntabel.
Hal itu dapat terlaksana jika di.mulai dari rekrutmen BPD yang demokratis, transparan dan keterwakilan
BPD, anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayahdan ditetapkan secara demokratis. Anggota BPD ditetapkan secara proporsional dengan memperhatikan jumlah penduduk.
Tata cara pemilihan anggota BPD sudah di atur di dalam Permendagri Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa ( BPD).
Dalam.padal 3 disebutkan, tujuan pengaturan BPD untuk mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan.mendorong BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik menuju desa yang kuat, mandiri, sejahtera dan demokratis.
Terkait dengan keterwakilan perempuan, walaupun tergantung daerahnya minimal 1 (satu) orang. Wakil perempuan adalah adalah perempuan warga desa yang memenuhi syarat calon anggota BPD. Serta memiliki kemampuan dalam menyuarakan dan memperjuangkan kepentingan perempuan .



Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN >>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita cepat dan akurat.

Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.

Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks.

Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.


>

Informasi Iklan / Advertorial Klik redaksi@mediapatriot.co.id

Posting Terkait

Jangan Lewatkan