Komisi Informasi Pusat Luncurkan IKIP 2025, Dorong Transparansi Nasional dan Ungkap Ratusan Badan Publik Belum Informatif

Jakarta, MediaPatriot.co.id — Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) resmi meluncurkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Tahun 2025 dalam rangkaian acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik & Launching IKIP 2025 yang digelar di Jakarta, Senin (15/12). Peluncuran ini menjadi penanda penting komitmen negara dalam menjamin hak masyarakat atas akses informasi publik.

Ketua KI Pusat, Donny Yoesgiantoro, menegaskan bahwa IKIP tidak sekadar menyajikan angka statistik, melainkan merupakan wujud pertanggungjawaban negara terhadap pelaksanaan prinsip keterbukaan informasi. Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.


Baca Juga: Pemimpin Umum Mediapatriot.co.id Hamdanil Asykar Tegaskan Pentingnya UKW bagi Wartawan


“IKIP 2025 menjadi instrumen evaluasi sekaligus pendorong perbaikan kebijakan keterbukaan informasi di seluruh tingkatan pemerintahan. Ini adalah bagian dari upaya membangun kepercayaan publik,” ujar Donny dalam sambutannya.

Ia menjelaskan, IKIP 2025 telah ditetapkan sebagai bagian dari Program Prioritas Nasional yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Penetapan tersebut menunjukkan bahwa keterbukaan informasi publik telah menjadi agenda strategis pembangunan nasional, bukan lagi isu sektoral.

IKIP 2025 disusun dengan mengukur tiga pilar utama, yakni kewajiban badan publik dalam menyediakan informasi (obligation to tell), pemahaman dan persepsi masyarakat terhadap hak atas informasi (right to know), serta jaminan akses publik terhadap informasi (access to information). Ketiga pilar tersebut dianalisis melalui dimensi politik, ekonomi, dan hukum dengan indikator-indikator terukur.

Sementara itu, Komisioner KI Pusat Bidang Strategi dan Riset, Rospita Vici Paulyn, menyampaikan bahwa IKIP 2025 dirancang untuk memotret kondisi keterbukaan informasi secara objektif dan berbasis data. Selain menilai capaian, indeks ini juga mengidentifikasi berbagai tantangan yang masih dihadapi badan publik.

“Rekomendasi kebijakan yang dihasilkan dari IKIP 2025 diharapkan menjadi rujukan bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik secara berkelanjutan,” jelas Rospita.

Penyusunan IKIP 2025 melibatkan berbagai unsur, mulai dari Expert Council, forum diskusi kelompok terarah (FGD) di 34 provinsi, hingga National Assessment Council. Pelibatan multipihak ini dilakukan untuk memastikan proses penilaian berlangsung komprehensif, objektif, dan kredibel.

Dalam kesempatan yang sama, KI Pusat juga memaparkan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025. Hasilnya, masih ditemukan banyak badan publik yang belum memenuhi standar layanan informasi. Dari 387 badan publik yang menjadi peserta Monev, tercatat 121 badan publik masuk kategori Tidak Informatif dan 34 badan publik berkualifikasi Kurang Informatif.

Selain itu, KI Pusat menyoroti masih adanya badan publik yang tidak kooperatif karena tidak melakukan registrasi atau tidak mengisi Self Assessment Questionnaire (SAQ), yang merupakan instrumen utama dalam penilaian Monev.

Donny menegaskan, hasil Monev tersebut harus menjadi perhatian serius bagi pimpinan badan publik. “Ketidakpatuhan dalam keterbukaan informasi menunjukkan lemahnya komitmen pimpinan dalam menjalankan mandat undang-undang dan menjamin hak masyarakat atas informasi,” tegasnya.

Berdasarkan Surat Keputusan KI Pusat Nomor 11/KEP/KIP/XII/2025, sejumlah kementerian masuk kategori Tidak Informatif, di antaranya Kementerian Hak Asasi Manusia, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, serta Kementerian Haji dan Umrah.

Pada kategori lembaga negara dan lembaga pemerintah nonkementerian, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Tentara Nasional Indonesia, Otorita Ibu Kota Nusantara, serta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal juga tercatat tidak informatif. Sementara pada tingkat pemerintah provinsi, Pemerintah Provinsi Gorontalo dinilai Tidak Informatif, sedangkan Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Sulawesi Utara dinyatakan tidak kooperatif.

Di sektor BUMN, sejumlah perusahaan pelat merah seperti PT Industri Kapal Indonesia (Persero), PT Produksi Film Negara (Persero), hingga PT Djakarta Lloyd (Persero) masuk kategori Tidak Informatif. Tak hanya itu, sebanyak 68 perguruan tinggi negeri juga tercatat belum memenuhi standar keterbukaan informasi.

Komisioner KI Pusat Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola menegaskan bahwa Monev bukan sekadar penilaian administratif. “Monitoring dan evaluasi merupakan cermin nyata komitmen badan publik dalam membangun transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat,” ujarnya.

Melalui peluncuran IKIP 2025 dan hasil Monev tersebut, KI Pusat berharap seluruh badan publik dapat menjadikan keterbukaan informasi sebagai prioritas, guna mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

(Red Irwan)




Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita yang cepat dan akurat kepada masyarakat Indonesia, khususnya dalam bidang sosial, hukum, budaya, pemerintahan, dan berbagai isu strategis lainnya.
Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik sesuai pedoman Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.
Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita-berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks. Kami percaya bahwa informasi yang sehat adalah pilar utama demokrasi dan kemajuan bangsa.
Tim redaksi kami terdiri dari wartawan-wartawan berpengalaman yang mengedepankan prinsip keberimbangan, cek fakta, dan validasi sumber dalam setiap pemberitaan. Kami juga membuka ruang partisipasi publik melalui opini dan laporan warga yang dikurasi secara profesional.
Mediapatriot.co.id juga menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan komunitas untuk mendorong literasi digital serta pemberdayaan masyarakat melalui media.
Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.

<<<<Ada Lowongan Kepala Biro Media Online Nasional di Pencarian Google Hari Ini>>>


MEDIAPATRIOT.CO.ID adalah media online nasional terlengkap & terpercaya yang selalu menyajikan berita aktual seputar politik, hukum, ekonomi, budaya, hingga gaya hidup. Temukan informasi terbaru hanya di portal berita kami.

Chat MediaPatriot via WhatsApp

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung


<<<<Ada Lowongan Kepala Biro Media Online Nasional di Pencarian Google Hari Ini>>>


Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar