Selasa | 16 Desember 2025 | Pukul | 07:20 | WIB
Mediapatriot.co.id | JAKARTA | Berita Terkini — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memberikan arahan strategis dan tegas kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam Sidang Kabinet Paripurna yang digelar di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Arahan tersebut menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat penegakan hukum terhadap pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dinilai tidak patuh terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya di wilayah Pulau Sumatera.
Dalam forum tertinggi pengambilan kebijakan eksekutif itu, Presiden menyoroti keterkaitan erat antara kerusakan ekosistem hutan dan meningkatnya frekuensi serta intensitas bencana hidrometeorologi, terutama banjir yang dalam beberapa waktu terakhir melanda Aceh,
Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Menurut Presiden, pengelolaan hutan yang abai terhadap prinsip keberlanjutan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan dan ketahanan sosial masyarakat.
“Negara tidak boleh kalah oleh praktik pengelolaan hutan yang mengabaikan aturan. Penegakan hukum harus hadir secara nyata, adil, dan konsisten,” tegas Presiden Prabowo dalam arahannya, sebagaimana disampaikan sumber resmi pemerintah.
Presiden menekankan bahwa izin PBPH bukan sekadar instrumen ekonomi, melainkan mandat negara yang mengandung tanggung jawab ekologis dan sosial.
Karena itu, setiap pelanggaran—baik berupa pembukaan hutan yang tidak sesuai izin, pengabaian kewajiban rehabilitasi, maupun praktik yang mempercepat degradasi daerah aliran sungai—harus ditindak secara tegas dan terukur.
Fokus Sumatera dan Mitigasi Bencana
Pulau Sumatera menjadi perhatian khusus pemerintah mengingat posisinya sebagai salah satu benteng terakhir hutan tropis Indonesia sekaligus wilayah dengan tekanan ekonomi dan industri yang tinggi.
Presiden menilai, lemahnya pengawasan terhadap PBPH di sejumlah kawasan telah berkontribusi pada menurunnya daya dukung lingkungan, yang pada akhirnya memperparah dampak banjir dan longsor.
“Bencana tidak datang tiba-tiba. Ada akumulasi kebijakan dan praktik yang harus dievaluasi secara jujur,” ujar Presiden.
Arahan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa agenda perlindungan lingkungan hidup tidak lagi ditempatkan sebagai isu sektoral, melainkan sebagai bagian integral dari agenda pembangunan nasional dan mitigasi risiko bencana.
Komitmen Kementerian Kehutanan
Menindaklanjuti arahan Presiden, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan komitmen penuh untuk memperkuat sistem pengawasan, evaluasi izin, serta penegakan hukum terhadap PBPH yang bermasalah.
Kementerian Kehutanan, kata dia, akan mengoptimalkan instrumen audit kepatuhan, pemantauan berbasis teknologi, serta koordinasi lintas aparat penegak hukum.
“Kami tidak akan ragu memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin bagi pemegang PBPH yang terbukti melanggar. Pengelolaan hutan harus sejalan dengan prinsip kelestarian dan keselamatan publik,” tegas Menteri Kehutanan.
Selain penindakan, Kementerian Kehutanan juga mendorong penguatan peran masyarakat sekitar hutan melalui skema perhutanan sosial dan peningkatan transparansi tata kelola.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.
Penegasan Arah Kebijakan Lingkungan
Arahan Presiden Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna ini dipandang sebagai penegasan arah kebijakan lingkungan pemerintahan saat ini: negara hadir secara aktif dalam menjaga hutan sebagai aset strategis bangsa.
Penindakan terhadap PBPH yang tidak patuh bukan semata-mata tindakan represif, melainkan upaya korektif untuk memastikan bahwa pembangunan berjalan dalam koridor keberlanjutan.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap risiko bencana ekologis dapat ditekan, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum lingkungan meningkat, dan hutan Indonesia tetap berfungsi sebagai penyangga kehidupan bagi generasi kini dan mendatang.
(Redaksi | Mediapatriot.co.id | Ramlan)




















Komentar