Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dokter Dinilai Langgar Etik Profesi dan Masuk Unsur Malpraktik

mediapatriot.co.id | Jakarta | Berita Terkini | – Profesi dokter selama ini dipandang sebagai simbol pengabdian, kemanusiaan, dan kepercayaan publik dalam sistem pelayanan kesehatan. Pasien yang datang untuk berobat menyerahkan keselamatan dan kondisi fisiknya kepada tenaga medis dengan keyakinan bahwa seluruh tindakan dilakukan demi kepentingan penyembuhan. Namun, munculnya sejumlah kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum dokter dalam beberapa tahun terakhir menjadi perhatian serius karena dinilai mencederai kepercayaan tersebut.


Baca Juga: Pemimpin Umum Mediapatriot.co.id Hamdanil Asykar Tegaskan Pentingnya UKW bagi Wartawan


Kasus-kasus dugaan pelecehan seksual oleh tenaga medis tidak hanya menimbulkan dampak fisik dan psikologis bagi korban, tetapi juga berpotensi merusak citra dan martabat profesi kedokteran secara luas. Kepercayaan yang menjadi fondasi hubungan dokter dan pasien dinilai terancam ketika relasi profesional disalahgunakan untuk kepentingan di luar tindakan medis.

Dalam praktik kedokteran, integritas profesional merupakan prinsip utama yang harus dijunjung tinggi. Seorang dokter tidak hanya dituntut memiliki kompetensi klinis, tetapi juga tanggung jawab moral dan etika dalam menjalankan profesinya. Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila, seperti kemanusiaan yang adil dan beradab serta keadilan sosial, menjadi rujukan etika yang seharusnya melekat dalam pendidikan dan praktik kedokteran di Indonesia.

Pelecehan seksual yang dilakukan oleh tenaga medis dinilai bukan sekadar kesalahan individu, melainkan pelanggaran serius terhadap standar profesi dan hak pasien. Dalam konteks etika dan hukum kesehatan, tindakan tersebut tidak memiliki tujuan terapeutik dan tidak berkaitan dengan proses penyembuhan. Oleh karena itu, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk malpraktik karena menyimpang dari standar pelayanan medis serta melanggar prinsip keselamatan dan martabat pasien.

Hubungan dokter dan pasien merupakan hubungan fidusia yang dibangun atas dasar kepercayaan dan ketergantungan. Dokter memiliki otoritas profesional dan pengetahuan medis, sementara pasien berada dalam posisi yang relatif rentan. Ketimpangan relasi ini menuntut dokter untuk menjaga batas profesional secara ketat. Ketika relasi tersebut disalahgunakan, pasien berisiko mengalami trauma, rasa takut, dan kehilangan kepercayaan terhadap layanan kesehatan secara umum.

Sejumlah faktor dinilai turut memengaruhi terjadinya pelecehan seksual oleh oknum tenaga medis. Posisi dominan dokter dalam hubungan klinis sering kali membuat pasien enggan mempertanyakan atau menolak tindakan yang dilakukan. Selain itu, minimnya penguatan pendidikan etika kedokteran secara berkelanjutan serta budaya hierarkis dalam lingkungan medis juga disebut dapat memperbesar risiko terjadinya penyimpangan perilaku.

Dari sisi penegakan hukum, dokter yang terbukti melakukan pelecehan seksual dapat dijerat dengan ketentuan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sanksi yang dapat dijatuhkan mencakup pidana penjara dan denda, tergantung pada tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan.

Selain sanksi pidana, pelaku juga dapat dikenai sanksi etik dan disiplin profesi oleh organisasi profesi dan lembaga berwenang. Bentuk sanksi tersebut dapat berupa teguran, pembatasan praktik, hingga pencabutan izin praktik secara permanen. Langkah ini dipandang penting untuk melindungi masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap profesi kedokteran.

Upaya pencegahan dinilai memerlukan peran bersama dari berbagai pihak. Pasien perlu diberikan pemahaman yang memadai mengenai hak-haknya dalam pelayanan kesehatan, termasuk hak atas persetujuan tindakan medis dan hak untuk melaporkan perilaku tidak profesional. Di sisi lain, fasilitas pelayanan kesehatan memiliki tanggung jawab untuk menyediakan pedoman etik yang jelas, sistem pelaporan yang aman, serta pelatihan pencegahan kekerasan seksual bagi tenaga medis.

Penguatan pengawasan dan komitmen pimpinan fasilitas kesehatan dinilai menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan pelayanan yang aman, profesional, dan bermartabat. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan dapat tetap terjaga serta profesi kedokteran dapat menjalankan perannya sesuai nilai kemanusiaan dan etika yang dijunjung tinggi.(RH/RED)



Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN >>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita cepat dan akurat.

Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.

Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks.

Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.


>

Posting Terkait

Jangan Lewatkan