KUHAP Baru 2026: Jaksa Tak Boleh Lagi Pasif, Kajati Sumut Tegaskan Era “Menunggu” Harus Diakhiri

Minggu | 21 Desember 2025 | Pukul | 08:25 | WIB.

Mediapstriot.co.id | Medan | Sumatera Utara | Berita Terkini — Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada awal 2026 tidak sekadar menandai perubahan norma prosedural, melainkan menjadi titik balik paradigma penegakan hukum pidana di Indonesia.


Baca Juga: Pemimpin Umum Mediapatriot.co.id Hamdanil Asykar Tegaskan Pentingnya UKW bagi Wartawan


Dalam konteks tersebut, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menegaskan bahwa jaksa tidak lagi dapat berada pada posisi pasif, ambigu, apalagi abu-abu dalam menangani perkara pidana.

Komitmen itu ditegaskan dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar Kejati Sumut di Aula Cipta Kerta Lantai III, Gedung Kejati Sumut, Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Medan, Kamis (18/12/2025).

FGD ini menjadi forum strategis untuk membedah konsekuensi yuridis, institusional, dan kultural dari berlakunya KUHAP baru, sekaligus menguji kesiapan aparatur penegak hukum daerah menghadapi perubahan mendasar sistem hukum acara pidana nasional.

Kegiatan tersebut menghadirkan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Dr. Undang Mugopal, SH, MH, sebagai keynote speaker.

Perspektif lintas kekuasaan negara turut memperkaya diskusi melalui kehadiran anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan, serta Hakim Pengadilan Tinggi Medan Kurnia Yani Darmono, SH, MHum, yang mewakili Ketua PT Medan.

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra A. Hasibuan, SH, MH, menyampaikan bahwa FGD ini dirancang sebagai ruang dialektika kritis untuk mengurai perubahan fundamental KUHAP baru, terutama terkait penguatan peran jaksa sejak tahap awal penyidikan, demi mewujudkan proses peradilan yang berkeadilan substantif, transparan, dan akuntabel.

Sorotan paling tajam disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH, MHum.

Di hadapan seluruh jajaran kejaksaan, Kajati Sumut menegaskan bahwa berlakunya KUHAP baru akan mengakhiri praktik lama jaksa yang sekadar menunggu berkas perkara.

“Setelah KUHAP baru diberlakukan, jaksa tidak boleh lagi bersifat pasif. Sejak diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polri maupun PPNS, jaksa harus proaktif,” tegas Harli Siregar.

Menurutnya, proaktif bukanlah sebatas kehadiran administratif atau formalitas hukum, melainkan keterlibatan aktif, terukur, dan bertanggung jawab dalam mengoordinasikan, memantau, serta mengawal arah dan kualitas penyidikan.

“Jaksa tidak lagi menunggu. Jaksa harus hadir sejak awal, memberi arah, mengawal proses, dan memastikan penyidikan berjalan profesional serta selaras dengan prinsip keadilan,” ujarnya.

Lebih jauh, Kajati Sumut mengingatkan bahwa ketegasan sikap jaksa merupakan kunci kepastian hukum.

Ia menolak praktik-praktik abu-abu yang justru membuka ruang tafsir berlebihan, konflik kewenangan, dan potensi ketidakadilan.

“Jaksa harus tegas dan tidak abu-abu. Ketegasan itu penting agar penyidik memiliki kejelasan dalam mengambil langkah. Tidak boleh ada ruang ragu yang justru merugikan pencari keadilan,” katanya.

Dalam pandangan Kajati, KUHAP baru tidak hanya mengatur ulang mekanisme hukum acara pidana, tetapi juga menuntut perubahan kultur kerja aparat penegak hukum.

Jaksa dituntut lebih responsif terhadap prinsip due process of law, perlindungan hak asasi manusia, serta keseimbangan relasi antara kewenangan negara dan hak warga negara.

FGD ini diikuti oleh Wakil Kepala Kejati Sumut Abdullah Noer Denny, para asisten, Kajari Medan, Kajari Belawan, Kajari Binjai, Kajari Langkat, Kajari Deli Serdang, para koordinator, kepala seksi, jaksa senior, serta seluruh jajaran Kejaksaan Negeri se-Sumatera Utara yang bergabung secara daring melalui Zoom.

Sementara itu, Hinca Panjaitan memberikan apresiasi atas langkah Kejati Sumut yang dinilainya menunjukkan keseriusan institusional dalam menyongsong reformasi hukum pidana nasional.

“Kegiatan ini menunjukkan kesiapan Kejati Sumut menghadapi perubahan besar dalam KUHP dan KUHAP. Jaksa harus semakin profesional, berkapabilitas tinggi, dan memiliki sensitivitas keadilan,” ujar Hinca.

Ia menegaskan, pembaruan hukum pidana tidak boleh berhenti pada tataran regulasi, tetapi harus diwujudkan dalam praktik penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan modern, sebagaimana harapan masyarakat terhadap sistem peradilan yang transparan dan dapat dipercaya.

FGD ini sekaligus menjadi pesan tegas bahwa Kejati Sumut tidak menunggu perubahan datang, melainkan secara aktif mempersiapkan transformasi internal.

Tujuannya jelas: memastikan bahwa pemberlakuan KUHAP baru pada 2026 benar-benar menjadi momentum perbaikan kualitas penegakan hukum, bukan sekadar pergantian pasal dan terminologi hukum semata.

(Redaksi | Mediapatriot).







Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini:DAFTAR WARTAWAN>>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita yang cepat dan akurat kepada masyarakat Indonesia, khususnya dalam bidang sosial, hukum, budaya, pemerintahan, dan berbagai isu strategis lainnya.
Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik sesuai pedoman Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.
Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita-berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks. Kami percaya bahwa informasi yang sehat adalah pilar utama demokrasi dan kemajuan bangsa.
Tim redaksi kami terdiri dari wartawan-wartawan berpengalaman yang mengedepankan prinsip keberimbangan, cek fakta, dan validasi sumber dalam setiap pemberitaan. Kami juga membuka ruang partisipasi publik melalui opini dan laporan warga yang dikurasi secara profesional.
Mediapatriot.co.id juga menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan komunitas untuk mendorong literasi digital serta pemberdayaan masyarakat melalui media.
Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.

<<<<Ada Lowongan Kepala Biro Media Online Nasional di Pencarian Google Hari Ini>>>


MEDIAPATRIOT.CO.ID adalah media online nasional terlengkap & terpercaya yang selalu menyajikan berita aktual seputar politik, hukum, ekonomi, budaya, hingga gaya hidup. Temukan informasi terbaru hanya di portal berita kami.

Chat MediaPatriot via WhatsApp

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung


<<<<Ada Lowongan Kepala Biro Media Online Nasional di Pencarian Google Hari Ini>>>


Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar