Diduga Tipu Warga, Oknum Petugas KUA Tanjung Pura Tak Selesaikan Akta Nikah Selama Dua Tahun

Rabu | 24 Desember 2025 |Pukul | 08:00 | WIB

Mediapatriot.co.id |Langkat | Sumatera UtaraBerita Terkini – Selasa, 23 Desember 2025 | 01.00 WIB Jeritan keadilan datang dari seorang ibu penjual sayur keliling di Kabupaten Langkat. Dengan tubuh gemetar dan langkah terseok-seok, perempuan paruh baya yang akrab disapa Buk Yus itu mendatangi kediaman Kepala Biro Mediapatriot.co.id Langkat pada Selasa dini hari (23/12/2025).


Baca Juga: Pemimpin Umum Mediapatriot.co.id Hamdanil Asykar Tegaskan Pentingnya UKW bagi Wartawan


Ia mengadukan nasib pahit anaknya yang telah menikah dan memiliki seorang anak, namun hingga hampir dua tahun lamanya belum memiliki akta nikah resmi.

Ironisnya, pengaduan ini terjadi bertepatan dengan peringatan Hari Ibu, seakan menjadi potret buram perjuangan seorang ibu dalam memperjuangkan hak hukum anak dan cucunya.

Kronologis Dugaan Penipuan Administrasi Nikah

Buk Yus menuturkan bahwa dirinya berniat menikahkan anak laki-lakinya berinisial JS dengan seorang perempuan berinisial SS.

Untuk keperluan administrasi, ia mendatangi Kepala Dusun Pantai Cermin, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, berinisial JH.

Selanjutnya, JH mengurus kelengkapan berkas pernikahan dan menyatakan bahwa seluruh persyaratan telah diserahkan kepada seorang petugas KUA Tanjung Pura berinisial AR, termasuk sejumlah biaya yang sebelumnya diberikan oleh Buk Yus melalui JH.

Menurut keterangan JH kepada Mediapatriot.co.id (23/12/2025), AR menjanjikan bahwa akta nikah akan selesai dalam waktu satu bulan.

Bahkan ketika disampaikan bahwa kedua calon mempelai belum cukup umur, AR disebut menyatakan, “Gampang itu, bisa diselesaikan akta nikahnya.”

Namun janji tersebut tak pernah terwujud,
Sudah Memiliki Anak, Akta Nikah Tak Pernah Terbit

Hari berganti bulan, bulan berganti tahun. JS dan SR hidup sebagai pasangan suami istri dan telah dikaruniai seorang anak yang kini berusia hampir dua tahun.

Akan tetapi hingga saat ini, akta nikah tak kunjung diterbitkan.

Kondisi ini menimbulkan dampak serius, baik secara hukum, administrasi kependudukan, maupun masa depan sang anak, terutama terkait akta kelahiran, hak perdata, dan jaminan hukum keluarga.

KUA Tanjung Pura: Nama Tidak Pernah Terdaftar

Saat dikonfirmasi Mediapatriot.co.id pada Selasa (23/12/2025), pihak KUA Tanjung Pura melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp membenarkan bahwa AR memang pernah bekerja di KUA Tanjung Pura. Namun, pihak KUA menegaskan bahwa:
“Atas nama Jumadi Syahputra dan Siti Sarah tidak pernah terdaftar sejak awal dan sampai sekarang tidak ada dalam sistem kami,” ujar pihak KUA dengan nada tegas.

Pernyataan tersebut diperkuat oleh Buk Yeni, yang mengaku sebagai petugas honorer di KUA Tanjung Pura.

Ia menyebutkan bahwa AR sudah lama tidak masuk kantor dan tidak lagi aktif menjalankan tugasnya.

AR Sulit Dihubungi, Kediaman Kosong
Upaya konfirmasi lanjutan dilakukan Mediapatriot.co.id kepada AR melalui sambungan telepon dan WhatsApp, namun nomor tidak aktif.

Tim juga menyambangi kediaman AR di Desa Bubun, termasuk ke lokasi Yayasan MA Ar-Rahman yang disebut-sebut berkaitan dengan AR, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat hingga berita ini diterbitkan.

Tinjauan Hukum: Pelanggaran Administrasi dan Etika Jabatan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019, setiap perkawinan wajib dicatatkan secara resmi oleh negara melalui KUA bagi umat Islam.

Selain itu, Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan menegaskan bahwa:

Petugas KUA wajib menjalankan pencatatan secara transparan dan akuntabel
Setiap pungutan di luar ketentuan resmi berpotensi melanggar hukum
Penyalahgunaan wewenang dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Jika dugaan ini terbukti, maka perbuatan oknum tersebut berpotensi melanggar:
Pasal 263 KUHP (pemalsuan dokumen)
Pasal 378 KUHP (penipuan)

Serta kode etik dan disiplin aparatur sipil negara

Desakan Evaluasi dan Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi alarm keras bagi Kementerian Agama Kabupaten Langkat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan pengawasan internal di KUA Tanjung Pura.

Negara wajib hadir melindungi warga kecil dari praktik maladministrasi yang merugikan hak-hak dasar keluarga.

Mediapatriot.co.id menegaskan komitmen untuk terus mengawal kasus ini, membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

(Ramlan | Mediapatriot.co.id | Kabiro Langkat)



Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN >>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita cepat dan akurat.

Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.

Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks.

Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.


>

Posting Terkait

Jangan Lewatkan