Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Pembubaran Konvoi Bantuan, TNI Tegaskan Penegakan Hukum dan Stabilitas Keamanan di Aceh

 

Kamis | 25 Desember 2025 | Pukul | 19:10 | WIB


Baca Juga: Pemimpin Umum Mediapatriot.co.id Hamdanil Asykar Tegaskan Pentingnya UKW bagi Wartawan


Mediapatriot.co id | ACEH | Berita Terkini — Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dilaporkan membubarkan iring-iringan massa yang hendak mengantar bantuan kemanusiaan ke Aceh Timur dan Aceh Tamiang di wilayah Lhokseumawe dan Aceh Utara, Kamis (25/12/2025).

Tindakan tersebut dilakukan menyusul adanya pengibaran bendera bulan bintang dalam konvoi warga, yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan, rombongan warga berangkat dari Beureunuen, Kabupaten Pidie, menggunakan truk terbuka dan sepeda motor. Selain membawa bantuan logistik, sejumlah peserta konvoi tampak mengibarkan bendera bulan bintang di atas kendaraan mereka.

Setibanya di kawasan Kandang, Lhokseumawe, konvoi tersebut dihentikan aparat TNI.

Prajurit meminta agar bendera bulan bintang diturunkan karena dinilai tidak memiliki legalitas hukum untuk dikibarkan di ruang publik.

Penolakan dari sebagian massa sempat memicu ketegangan hingga terjadi aksi kejar-kejaran sebelum akhirnya rombongan dibubarkan.

“Kami membawa bantuan untuk Aceh Timur dan Aceh Tamiang, tapi diadang dan diminta menurunkan bendera,” ujar salah seorang warga yang ikut dalam rombongan saat dikonfirmasi.

TNI Tegaskan Netralitas Kemanusiaan Tak Boleh Disusupi Simbol Ilegal

Kepala Penerangan Kodam Iskandar Muda, Letkol Inf T. Mustafa Kamal, membenarkan adanya tindakan pembubaran tersebut.

Ia menegaskan bahwa langkah yang diambil TNI semata-mata untuk menegakkan hukum, menjaga stabilitas keamanan, serta mencegah potensi konflik sosial.

“Bendera bulan bintang hingga saat ini belum memiliki legalitas untuk dikibarkan. Secara undang-undang, tidak diperbolehkan menaikkan bendera selain Merah Putih di ruang publik,” tegas Mustafa Kamal.

Menurutnya, Aceh memang memiliki kekhususan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh.

Namun, kekhususan tersebut tetap berada dalam koridor hukum nasional.

“Aceh memiliki keistimewaan, tetapi bendera itu belum disetujui secara hukum. Oleh karena itu, TNI mengambil langkah antisipatif agar kegiatan kemanusiaan tidak disusupi simbol-simbol yang berpotensi menimbulkan polemik dan gangguan keamanan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa TNI tetap menghormati niat kemanusiaan warga, namun menegaskan bahwa misi sosial tidak boleh digunakan sebagai kendaraan untuk menampilkan simbol yang belum sah secara hukum.

Pengamanan Unjuk Rasa dan Penyerahan Terduga Pembawa Senjata Api

Pembubaran serupa juga terjadi di wilayah Aceh Utara, saat sekelompok massa melakukan unjuk rasa menuntut penetapan status bencana nasional.

Dalam aksi tersebut, aparat melakukan razia terhadap peserta yang mengibarkan bendera bulan bintang hingga massa akhirnya membubarkan diri.

Dalam rangkaian pengamanan itu, TNI turut mengamankan seorang individu yang diduga membawa senjata api.

Mustafa Kamal memastikan bahwa tindakan dilakukan secara terukur dan sesuai prosedur.

“Hanya satu orang yang diamankan karena membawa senjata api. Yang bersangkutan telah kami serahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Menjaga Marwah Negara, Merawat Perdamaian Aceh

Langkah tegas TNI ini dinilai sebagai bagian dari komitmen menjaga kedaulatan negara, menegakkan supremasi hukum, serta merawat perdamaian Aceh yang telah dibangun pasca-konflik.

Aparat menekankan bahwa stabilitas keamanan merupakan prasyarat utama agar penyaluran bantuan kemanusiaan dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan friksi baru di tengah masyarakat.

TNI juga mengimbau seluruh elemen masyarakat agar menyalurkan aspirasi dan kegiatan sosial secara tertib, damai, serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga situasi kondusif. Kemanusiaan adalah tanggung jawab bersama, dan pelaksanaannya harus sejalan dengan hukum serta kepentingan persatuan bangsa,” pungkas Mustafa Kamal.

Sumber: acehonline.co

(Redaksi | Mediapatriot.co.id) 



Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN >>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita cepat dan akurat.

Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.

Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks.

Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.


>

Posting Terkait

Jangan Lewatkan