Sabtu | 27 Desember 2025 | Pukul | 15:00 | WIB
Mediapatriot.co.id | Jakarta | Berita Terkini — Negara kembali dihadapkan pada wajah gelap perdagangan manusia lintas negara.
Sebanyak sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi kerja dalam praktik penipuan daring (online scam) di Kamboja, akhirnya berhasil dipulangkan ke Tanah Air pada Jumat (26/12/2025).
Pemulangan tersebut merupakan hasil koordinasi intensif antara Desk Ketenagakerjaan Polri dan Kementerian Luar Negeri, setelah para korban dilaporkan mengalami kekerasan fisik dan psikis selama dipaksa bekerja sebagai admin judi online dan penipuan digital.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirttipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamni, menyampaikan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya WNI yang diduga menjadi korban TPPO di Kamboja, disertai bukti kekerasan dan pembatasan kebebasan.
“Para korban dipaksa bekerja sebagai operator penipuan daring dan mengalami kekerasan berulang.
Mereka berada dalam situasi tidak manusiawi,” ujar Irhamni.
Video Viral Jadi Titik Balik Penyelamatan
Kesembilan korban terdiri dari enam laki-laki dan tiga perempuan yang berasal dari Jawa Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, dan Sulawesi Tenggara.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video permohonan bantuan para korban beredar luas di media sosial, memperlihatkan kondisi mereka yang tertekan dan ketakutan.
Respons cepat aparat dilakukan pada 15 Desember 2025, ketika tim penyelidik Polri diberangkatkan ke Kamboja untuk berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).
Di sana, penyelidik mendapati fakta bahwa para korban telah melarikan diri secara terpisah dari lokasi kerja masing-masing akibat kekerasan yang terus mereka alami.
“Mereka melarikan diri karena tidak sanggup lagi menerima perlakuan kasar, baik secara fisik maupun psikis,” tegas Irhamni.
Berlindung di KBRI, Hidup dalam Ketakutan
Para korban akhirnya saling bertemu saat melapor ke KBRI Kamboja pada akhir November 2025.
Dalam kondisi trauma dan tanpa jaminan keselamatan, mereka memilih tinggal bersama di bawah perlindungan diplomatik Indonesia, karena takut dipaksa kembali bekerja oleh jaringan pelaku.
Fakta memilukan terungkap saat proses pendataan dilakukan.
Salah satu korban perempuan berinisial A diketahui tengah mengandung dengan usia kehamilan enam bulan.
“Alhamdulillah, saat ditemukan seluruh korban dalam keadaan sehat.
Namun satu korban perempuan sedang hamil enam bulan,” ungkap Irhamni.
Korban tersebut menuturkan bahwa dirinya dan sang suami direkrut oleh seseorang yang mengaku sebagai operator perusahaan di Kamboja.
Mereka dijanjikan pekerjaan sebagai operator komputer dengan iming-iming gaji Rp9 juta per bulan—janji yang ternyata berujung pada eksploitasi.
Modus Lama, Korban Terus Berjatuhan
Kasus ini kembali menelanjangi pola lama perdagangan manusia berkedok lowongan kerja luar negeri.
Janji gaji besar, proses cepat, dan minim informasi menjadi umpan efektif bagi jaringan kriminal internasional yang menjadikan WNI sebagai komoditas.
Setelah berkoordinasi dengan otoritas Imigrasi Kamboja, kesembilan korban akhirnya memperoleh izin keluar wilayah dan dipulangkan ke Indonesia dengan pengawalan tim penyelidik Polri.
Penegakan Hukum Menjadi Ujian Negara
Polri menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini secara serius. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Kami akan mendalami keterangan korban dan saksi, menerbitkan laporan polisi, serta memburu perekrut, tim leader, hingga aktor utama yang menikmati keuntungan dari eksploitasi ini,” kata Irhamni.
Koordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri dan KBRI Kamboja juga akan diperkuat untuk membongkar jaringan lintas negara yang diduga masih aktif.
Catatan Kritis: Perlindungan WNI Tak Boleh Setengah Hati
Kasus ini bukan sekadar peristiwa kriminal, melainkan alarm keras bagi negara. Selama praktik perekrutan ilegal masih dibiarkan dan literasi migrasi tenaga kerja rendah, tragedi serupa akan terus berulang.
Pemulangan sembilan korban ini patut diapresiasi.
Namun yang jauh lebih penting adalah memastikan keadilan ditegakkan, jaringan pelaku dibongkar hingga ke akar, dan sistem perlindungan pekerja migran diperkuat secara struktural.
Negara tidak boleh hadir hanya saat tragedi viral.
Negara harus hadir sebelum warganya menjadi korban.
(Redaksi | Mediapatriot.co.id)
