Amankan Aset Negara, Pertamina EP Kantongi 15 Sertipikat BMN Hulu Migas di Regional Jawa

Judul Halaman

 

Rabu | 31 Desember 2025 | Pukul | 17:30 | WIB

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung

Mediapatriot.co.id | Surabaya | Berita Terkini – PT Pertamina EP (PEP) Regional Jawa kembali menegaskan perannya sebagai garda terdepan pengelola energi nasional dengan menuntaskan proses legalitas aset negara berupa lahan hulu minyak dan gas bumi.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penerimaan 15 Sertipikat Hak Pakai (SHP) Barang Milik Negara (BMN) Hulu Migas, yang mencakup lahan seluas kurang lebih 137 ribu meter persegi di sejumlah wilayah strategis Pulau Jawa.

Seremoni serah terima sertipikat

Berlangsung di Surabaya, Jawa Timur, pada 16 Desember 2025, dan menjadi penanda penting atas keberhasilan PEP dalam mengamankan aset negara yang tersebar di tujuh kabupaten/kota, yakni Kabupaten Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, Majalengka, Indramayu, serta Brebes.

Penyerahan sertipikat dilakukan secara simbolis oleh perwakilan Kantor Pertanahan dari masing-masing wilayah administrasi. Legalitas ini sekaligus memperkuat posisi negara dalam menjaga aset strategis sektor hulu migas dari potensi sengketa dan permasalahan hukum di masa mendatang.

Senior Manager Relations Pertamina EP Regional Jawa, Rian Dhanisaputra, menegaskan bahwa proses sertipikasi tanah BMN bukan semata persoalan administratif, melainkan bagian dari strategi fundamental perusahaan dalam menopang keberlanjutan operasi migas nasional.

“Upaya sertipikasi seluruh aset tanah ini merupakan langkah pengamanan BMN Hulu Migas guna mendukung kelancaran dan kepastian kegiatan operasional migas,” ujar Rian.

Lebih lanjut, Rian menekankan bahwa langkah tersebut sejalan dengan kebijakan strategis pemerintah dalam memperkuat fondasi ketahanan energi nasional.
“Ini merupakan bentuk tanggung jawab dan dukungan Pertamina EP terhadap program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam mewujudkan ketahanan energi nasional melalui pengelolaan aset negara yang profesional, transparan, dan akuntabel,” tambahnya.

Sertipikat Hak Pakai yang diterbitkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Keuangan ini merupakan alas hak tertinggi yang sah secara hukum bagi BMN.

Keberadaan sertipikat tersebut menjadi instrumen krusial dalam menjaga kepastian hukum atas aset negara yang digunakan untuk kegiatan hulu migas.

Apresiasi turut disampaikan oleh Kepala Divisi Formalitas SKK Migas, George Nicolas M. Simanjuntak.

Ia menilai langkah cepat Pertamina EP sebagai praktik baik yang patut dijadikan standar oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) lainnya.

“Kami berharap langkah ini menjadi contoh bagi KKKS lain agar segera melakukan pensertipikatan BMN tanah yang dikelola. Dengan demikian, ke depan tidak lagi muncul temuan berulang terkait tanah BMN dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” tegas George.

Menurutnya, sinergi antara SKK Migas, Pertamina Group, serta Kementerian ATR/BPN merupakan kunci utama dalam menciptakan tata kelola aset hulu migas yang tertib, transparan, dan berkelanjutan.

Senada dengan itu, Kepala Subdirektorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Yoshua Wisnungkara, memberikan apresiasi atas kolaborasi lintas lembaga yang telah terbangun dengan baik.

“Kami berharap proses sertifikasi tanah BMN Hulu Migas ini tidak berhenti sampai di sini, melainkan terus berlanjut sebagai upaya berkelanjutan untuk mewujudkan tata kelola BMN yang profesional dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat,” pungkas Yoshua.

Sebagai informasi, proses sertifikasi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.06/2020 tentang pengelolaan Barang Milik Negara.

Dengan legalitas yang kini semakin kuat, Pertamina EP memiliki kepastian hukum yang lebih kokoh dalam mengoperasikan wilayah kerjanya.

Langkah ini menegaskan komitmen Pertamina EP sebagai BUMN energi untuk tidak hanya mengejar target produksi, tetapi juga memastikan seluruh aktivitas hulu migas berjalan di atas landasan hukum yang sah, demi menjaga pasokan energi nasional dan melindungi aset negara untuk generasi mendatang.

(Redaksi | Mediapstriot.co.id) 


Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini: DAFTAR WARTAWAN >>>





Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang.

Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik sesuai Kode Etik Dewan Pers.

Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks.

Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan kunjungi halaman Kontak.

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung