GRESIK,. 30/12/2025 Mediapatriot.co.id
Pelaksanaan tata kelola anggaran di Pemerintah Desa Soko Kecamatan Waringin anom Kabupaten Gresik, kini tengah menjadi sorotan publik.
Muncul dugaan ketidaksesuaian atau pemalsuan data dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahun Anggaran 2025 terkait proyek pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).
Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya diskrepansi signifikan antara laporan administrasi yang menyatakan proyek telah rampung 100% dengan kondisi fisik di lapangan yang dinilai belum terealisasi sepenuhnya sesuai perencanaan awal.
Seorang warga Desa Soko yang meminta identitasnya dirahasiakan menyatakan bahwa fasilitas TPS3R tersebut hingga saat ini belum dapat berfungsi secara optimal.
“Kalau dilihat langsung ke lokasi, masih banyak item pekerjaan yang belum sesuai dengan apa yang diklaim dalam laporan. Namun, di dalam LPJ disebutkan sudah selesai dilaksanakan,” ungkapnya saat memberikan keterangan pada Selasa (30/12).
Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat akan potensi kerugian keuangan desa serta kualitas infrastruktur yang tidak memberikan manfaat jangka panjang bagi penanganan sampah di wilayah tersebut.
Menanggapi isu tersebut, sejumlah elemen masyarakat mendesak instansi terkait, mulai dari pihak Kecamatan Wringinanom hingga Inspektorat Kabupaten Gresik, untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif. Langkah ini dinilai penting guna memastikan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD).
Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan 3 mengenai keberimbangan berita dan kewajiban melakukan konfirmasi, pihak media telah berupaya menghubungi Pemerintah Desa Sooko. Namun, hingga berita ini dirilis, belum ada pernyataan resmi atau klarifikasi yang diberikan oleh pihak perangkat desa maupun Kepala Desa setempat.
Masyarakat diharapkan tetap tenang dan mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sembari menunggu hasil pemeriksaan resmi dari pihak berwenang. Kasus ini diharapkan menjadi momentum evaluasi bagi pengawasan proyek fisik di tingkat desa agar tepat sasaran dan tepat anggaran.
Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(santok)









Komentar