Kamis | 01 Januari 2026 | Pukul | 08:40 | WIB
Mediapatriot.co.id | Jakarta | Berita Terkini — Penetapan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa menjadi tonggak historis sekaligus pengingat kolektif bagi seluruh elemen bangsa bahwa desa bukan sekadar entitas administratif, melainkan fondasi utama dalam pembangunan nasional.
Komitmen negara tersebut secara resmi ditegaskan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Keppres) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Hari Desa, yang memperkuat posisi desa sebagai subjek pembangunan dan penopang keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Hari Desa hadir bukan semata sebagai simbol seremonial, melainkan refleksi kesadaran politik dan konstitusional bahwa lebih dari separuh penduduk Indonesia hidup dan menggantungkan masa depannya di desa.
Dalam perspektif pembangunan berkelanjutan, desa memegang peran strategis dalam pemerataan kesejahteraan, penguatan ekonomi kerakyatan, ketahanan pangan, hingga pelestarian nilai sosial-budaya bangsa.
Penetapan Hari Desa juga menegaskan arah kebijakan pemerintah yang menempatkan desa sebagai episentrum pembangunan.
Sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, paradigma pembangunan mengalami pergeseran fundamental:
dari pendekatan top-down menuju penguatan kemandirian desa berbasis potensi lokal, partisipasi masyarakat, dan tata kelola yang akuntabel.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT) memandang Hari Desa sebagai momentum konsolidasi nasional untuk memperkuat komitmen lintas sektor dalam membangun desa secara berkelanjutan.
Desa tidak lagi diposisikan sebagai objek kebijakan, tetapi sebagai mitra strategis negara dalam mencapai tujuan pembangunan nasional, sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945.
Dalam konteks kebangsaan, desa memiliki peran ideologis dan sosiologis yang tak tergantikan.
Dari desa lahir nilai gotong royong, solidaritas sosial, dan kearifan lokal yang menjadi perekat persatuan bangsa.
Desa juga menjadi benteng terakhir dalam menjaga identitas nasional di tengah arus globalisasi dan disrupsi sosial-ekonomi.
Keppres RI Nomor 23 Tahun 2024 tentang Hari Desa sekaligus menjadi legitimasi politik bagi penguatan kebijakan afirmatif terhadap desa.
Mulai dari pengelolaan Dana Desa yang transparan dan tepat sasaran, pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur dan masyarakat desa.
Seluruhnya diarahkan untuk menciptakan desa yang maju, mandiri, dan berdaya saing.
Peringatan Hari Desa setiap 15 Januari diharapkan menjadi ruang refleksi sekaligus aksi nyata. Refleksi atas capaian dan tantangan pembangunan desa, serta aksi konkret untuk mempercepat transformasi desa menuju pusat pertumbuhan ekonomi baru.
Pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat sipil dituntut untuk memperkuat kolaborasi demi memastikan desa tidak tertinggal dalam laju pembangunan nasional.
Lebih dari itu, Hari Desa adalah pesan moral bahwa membangun Indonesia tidak dapat dilepaskan dari membangun desa.
Sebab, desa yang kuat adalah prasyarat bagi negara yang berdaulat, adil, dan makmur.
Sebagaimana semangat BangunDesaBangunIndonesia, kemajuan bangsa sejatinya berakar dari kemajuan desa.
Dengan ditetapkannya Hari Desa, negara menegaskan keberpihakannya: desa bukan berada di pinggiran sejarah, melainkan di jantung pembangunan Indonesia.
Momentum ini diharapkan menjadi energi kolektif untuk terus mengawal cita-cita besar menghadirkan kesejahteraan yang merata, berkeadilan, dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia, dari desa hingga kota, dari pinggiran hingga pusat.
(Redaksi | Mediapstriot.co.id)










