Girik Tanah Tidak Berlaku Lagi

MEDIA PATRIOT INDONESIA,- Menurut peraturan terbaru dari Kementerian ATR/BPN, girik tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan tanah mulai 2 Februari 2026, sesuai PP No. 18 Tahun 2021, dan pemiliknya diimbau untuk segera mengubahnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk kepastian hukum, karena dokumen lama seperti girik, Letter C, Petok, dan lainnya tidak lagi diakui sebagai alas hak, melainkan hanya sebagai petunjuk lokasi dalam proses pendaftaran, guna mencegah konflik tanah.

Cara Mengubah Girik menjadi SHM:
Siapkan Dokumen: Kumpulkan dokumen terkait girik (petok, dll.) dan dokumen pendukung lainnya. Urus di Kelurahan/Desa: Mulai proses administrasi di kantor kelurahan atau desa setempat. Lanjutkan proses permohonan ke Kantor Pertanahan (BPN) untuk mendapatkan SHM.

Berdasarkan PP No. 18 Tahun 2021, dokumen yang akan segera tidak berlaku sebagai bukti kepemilikan tanah adalah bukti hak lama atau bukti adat, bukan sertifikat tanah analog (buku hijau) yang sudah ada.

Dokumen yang Tidak Berlaku: Mulai 2 Februari 2026, bukti kepemilikan tanah lama seperti Girik, Petuk Pajak Bumi, Verponding, Letter C, dan Pipil tidak lagi diakui sebagai alat bukti kepemilikan.

Sertifikat Analog Tetap Sah: Sertifikat tanah lama (berbentuk buku fisik/analog) yang telah diterbitkan sebelumnya tetap berlaku sah dan tidak akan ditarik secara massal oleh pemerintah.

Peralihan ke Elektronik: Meskipun tetap sah, sertifikat lama akan dikonversi menjadi Sertifikat Elektronik secara otomatis saat pemilik melakukan pengurusan layanan pertanahan, seperti balik nama, pemecahan, atau pewarisan.

Langkah ini diambil untuk menyeragamkan administrasi pertanahan ke sistem digital, mencegah praktik mafia tanah, serta mengurangi risiko sengketa akibat dokumen adat yang mudah dipalsukan.

Bagi masyarakat yang masih memegang bukti hak lama (seperti Girik), disarankan untuk segera mendaftarkan tanahnya ke Kantor Pertanahan setempat guna mendapatkan sertifikat resmi sebelum batas waktu tersebut. Anda dapat memantau status dokumen melalui aplikasi Sentuh Tanahku resmi dari Kementerian ATR/BPN.

Reporter : Muhidin
Editor. : Hamdanil Asykar

[contact-form][contact-field label=”Nama” type=”name” required=”true” /][contact-field label=”Surel” type=”email” required=”true” /][contact-field label=”Situs web” type=”url” /][contact-field label=”Pesan” type=”textarea” /][/contact-form]

(Sumber: mediapatriot.co.id)

IKUTI CHANNEL MEDIAPATRIOT.CO.ID DI PONSELMU
Ikuti saluran Channel MediaPatriot.CO.ID di WhatsApp

Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN >>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita cepat dan akurat.

Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.

Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks.

Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.


>

Informasi Iklan / Advertorial Klik redaksi@mediapatriot.co.id