SUBANG – Satuan Reserse Kriminal Polres Subang, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D., secara langsung meminpin jalanya Pres Reales yang digelar bertempat Aula Patriatama Mako Polres Subang, Rabu (31/12/2025) pukul 14.00 WIB.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Subang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Subang, Kasi Humas Polres Subang, Kasi Propam Polres Subang, serta personel Sat Reskrim Polres Subang. Press Release tersebut merupakan sebagai bentuk transparansi yang menjadi komitmen Polri dalam penegakan hukum sekaligus memberikan informasi kejelasanya bagi seluruh masyarakat.
Dalam pemaparanya Kapolres Subang menyatakan bahwa kejadian kasus tersebut terjadi Tempat kejadian Perkaranya ( TKP ), di pertigaan Jalan Sompi, Kelurahan Cigadung, Kecamatan/Kabupaten Subang, pada Minggu, 28 Desember 2025 sekitar pukul 03.30 WIB.
Perkara tersebut dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/704/XII/2025/SPKT/Polres Subang/Polda Jawa Barat, tanggal 28 Desember 2025.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Subang, telah diamankan lima orang tersangka, yakni H.A.P, I.M, A.A, A.J, dan D.M.S (di bawah umur). Para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan terhadap korban E.A.G yang mengakibatkan korban meninggal dunia”ungkapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain baju korban, celana korban, kacamata korban, helm korban, satu unit sepeda motor yang digunakan korban, serta enam unit sepeda motor milik para pelaku.
Menurut Kapolres kronologis singkat kejadian, bermula saat korban bersama saksi R.N berboncengan menggunakan sepeda motor dan menyalip rombongan sepeda motor para pelaku. Tidak terima, para pelaku kemudian mengejar korban dan memukul korban menggunakan helm sebanyak dua kali ke arah kepala. Setibanya di lokasi kejadian, korban berhenti dan kembali dianiaya secara bersama-sama oleh para pelaku hingga mengalami luka lebam di bagian pelipis kepala kanan dan kiri.
Setelah kejadian, korban sempat dibawa ke rumah pacarnya dan ditidurkan semalaman.
“Namun keesokan harinya korban tidak sadarkan diri dan kondisinya semakin memburuk, sehingga dilarikan ke RSUD Ciereng Kabupaten Subang dan dirawat di ruang ICU selama tiga hari,”terangnya.
Pada Selasa, 30 Desember 2025 sekitar pukul 11.45 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.
“Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,”jelasnya.
Kapolres Subang kesempatan itu juga menegaskan bahwa pihak kepolisian dalam menangani perkara secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Dirinya pun selaku Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bisa menahan diri, tidak mudah terpancing emosi, serta menyelesaikan permasalahan dengan cara-cara yang damai dan sesuai hukum.
( M Rahmat )
