Senin | 05 Januari 2026 | Pukul | 13:30 | WIB
Mediapatriot.co.id | Tapanuli Utara | Sumatera Utara | Berita Terkini – Prosesi pemakaman mendiang Darianus Lungguk (DL) Sitorus, pengusaha kelapa sawit ternama nasional, pada Agustus 2017 silam kembali menjadi sorotan publik.
Bukan semata karena figur DL Sitorus yang dikenal luas di sektor perkebunan, melainkan karena peti mati unik bernilai budaya tinggi yang mengiringi kepergiannya.
Hingga kini, peti mati tersebut masih dikenang sebagai simbol perjumpaan antara kekayaan adat Batak, status sosial, dan jejak kekuasaan ekonomi yang kompleks.
Peti mati mendiang DL Sitorus tercatat dibuat dari kayu pohon nangka langka yang diperkirakan telah berumur sekitar 250 tahun.
Kayu tersebut berasal dari kawasan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara, dengan diameter batang mencapai sekitar 2,5 meter.
Dalam tradisi Batak, pemilihan kayu bukan sekadar persoalan material, melainkan memiliki makna simbolik yang dalam, berkaitan dengan kekuatan, keberlanjutan hidup, serta penghormatan terakhir kepada leluhur.
Keistimewaan peti mati ini semakin menonjol melalui ornamen ukiran Gorga Batak yang menghiasi hampir seluruh permukaannya.
Ukiran tersebut dikerjakan dengan tingkat detail tinggi, menampilkan motif-motif khas yang sarat filosofi, seperti keseimbangan kosmos, keharmonisan hidup, dan status sosial.
Dalam konteks adat Batak Toba, ornamen semacam ini kerap dikaitkan dengan Parmualmualon atau Abal-abal, simbol kemuliaan dan kehormatan bagi tokoh yang dianggap memiliki pengaruh besar semasa hidupnya.
Menariknya, peti mati tersebut bukan dibuat secara mendadak. Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa DL Sitorus telah memesan peti mati khusus ini sekitar tiga tahun sebelum wafatnya.
Langkah tersebut mencerminkan pandangan hidup sebagian tokoh Batak yang memaknai kematian sebagai bagian tak terpisahkan dari siklus kehidupan, sehingga harus dipersiapkan dengan penuh kesadaran dan penghormatan adat.
Dari sisi logistik, prosesi pemindahan jenazah dan peti mati ini juga menjadi perhatian tersendiri.
Ukuran peti yang besar serta bobotnya yang berat membuat pengangkutan melalui jalur komersial reguler tidak memungkinkan.
Oleh karena itu, jenazah mendiang DL Sitorus beserta peti matinya diterbangkan dari Jakarta menuju Sumatera Utara menggunakan pesawat kargo yang dimodifikasi secara khusus agar peti tersebut dapat dimuat dengan aman.
Langkah ini menegaskan bahwa prosesi pemakaman tersebut bukan hanya peristiwa keluarga, tetapi juga peristiwa sosial yang melibatkan perencanaan teknis berskala besar.
Meski telah wafat hampir satu dekade lalu, nama DL Sitorus hingga Januari 2026 masih kerap muncul dalam ruang publik.
Hal ini tidak terlepas dari status hukum aset-aset perkebunan kelapa sawit miliknya yang hingga kini masih menjadi subjek penanganan negara.
Salah satu perkembangan signifikan adalah penyitaan lahan perkebunan seluas sekitar 47.000 hektar oleh Kejaksaan Agung pada April 2025, yang menandai babak lanjutan dari proses hukum panjang terkait pengelolaan dan kepemilikan lahan tersebut.
Dalam konteks ini, peti mati kayu nangka berusia ratusan tahun tersebut seolah menjadi simbol paradoksal: di satu sisi mencerminkan kemegahan budaya dan penghormatan adat, namun di sisi lain mengingatkan publik pada warisan kontroversial yang ditinggalkan.
Antara adat, kekuasaan ekonomi, dan proses penegakan hukum, kisah DL Sitorus menjadi potret kompleks relasi antara tradisi lokal dan dinamika hukum modern di Indonesia.
Sebagai media yang menjunjung etika profesionalitas jurnalistik, penting untuk menempatkan peristiwa ini secara proporsional—bukan sebagai glorifikasi, melainkan sebagai catatan sejarah sosial dan budaya.
Peti mati DL Sitorus bukan sekadar benda, melainkan narasi tentang bagaimana adat, simbol status, dan realitas hukum dapat berkelindan dalam satu figur yang jejaknya masih terasa hingga hari ini.
(Redaksi | Mediapatriot.co.id)
