Terkait Kasus Haji Halim, Penasihat Hukum melihat Kejaksaan Abaikan Prosedur Administrasi sebagai bentuk kepanikan
Jan Maringka : Penanganan Kasus Haji Halim Harusnya Dahulukan Administrasi dalam penanganan perkara Pidana dengan cara cara seperti ini
Palembang – Penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Haji Halim kini menjadi sorotan publik, terutama terkait prosedur yang dijalankan oleh pihak kejaksaan.
Yang pertama dilimpahkan dimasa transisi berlakunya KUHAP modern yg berpihak kepada perlindungan dan penghormatan HAM khususnya terhadap lansia 88 tahun dan dalam keadaan sakit parah yg hidupnya bergantung pada alat bantu medis.
Kemudian dalam dakwaan jaksa, Haji Halim diduga merugikan keuangan negara sebesar 127 miliar rupiah atas penguasaan lahan negara seluas 1.756 hektare tanpa izin perkebunan sejak tahun 2019. Namun, narasi yang berkembang dari pihak penasihat hukum justru mempertanyakan kualitas penanganan perkara ini yang dianggap telah melompati prosedur hukum yang berlaku, pada mulanya kasus ini adalah pembebasan lahan demi kepentingan umum yakni H Halim dianggap memalsukan SPPF seluas 37 Ha yg merupakan tanah negara diatas HGU an PT SMB seluas 12.500 Ha milik H Halim sendiri
Perbedaan cara memandang krn perbedaan alat ukur baru yg digunakan BPN berupa data digital berbeda titik dengan patok BPN yg telah terpasang sejak tahun 1997 lalu.
Ketua Tim Penasihat Hukum Haji Halim, DR Jan Maringka, menekankan bahwa dalam sebuah negara hukum, ketaatan terhadap urutan prosedur adalah fondasi keadilan yang paling mendasar.
“Dalam konteks pembangunan Proyek Strategis Nasional atau PSN, negara telah menetapkan aturan main yang sangat jelas melalui Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016. Pada pasal 31 ayat satu aturan tersebut, ditegaskan bahwa proses administrasi itu harus didahulukan sebelum menyentuh ranah pidana apabila terjadi dugaan penyimpangan,” kata Jan Maringka, dalam Keterangan persnya, yang diterima media ini Minggu (4/1/2026).
Menurutnya, semua pihak nemahami prinsip pidana sebagai ultimum remidium, hal ini menunjukkan bahwa proses pidana seharusnya menjadi jalan terakhir setelah semua prosedur administrasi dan klarifikasi telah menemui jalan buntu.
“Langkah jaksa yang langsung menerapkan pasal tindak pidana korupsi juga dinilai bertentangan dengan standar internal Kejaksaan sendiri. Terdapat Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor B-845 yang secara tegas mewajibkan penyelesaian masalah terkait PSN melalui mekanisme administratif di tahap telaahan,” ujarnya.
Lebih jauh Jan menjelaskan, aturan ini diperkuat oleh Instruksi Jaksa Agung Nomor INS-002 Tahun 2019 yang menuntut pola penanganan perkara pidana khusus yang berkualitas, benar, dan terpercaya demi kelancaran pembangunan nasional. Hal ini berlaku umum terhadap semua PSN di seluruh Indonesia
Kritik terhadap proses hukum ini berakar pada anggapan bahwa jaksa sengaja terlalu terburu-buru melakukan penindakan dan menutup pintu-pintu administratif yang sah, seperti penguasaan fisik atau metode konsinyasi atas lahan yang tersedia dalam hukum pertanahan.
“Pengabaian terhadap standar operasional prosedur ini tidak hanya berdampak pada keabsahan perkara itu sendiri, tetapi juga membawa konsekuensi etik dan institusional bagi aparat penegak hukum yang menjalankannya,” tegasnya.
Selain itu, Jan Maringka mengatakan, kejanggalan dan dugaan rekayasa hukum dalam proses persidangan kliennya yang dituduh korupsi dalam pengadaan lahan Jalan Tol Betung-Tempino Jambi.
Berbagai kejanggalan itu diantaranya, perubahan pasal pasal dakwaan dari pasal 9 jo 15 UU tipikor menjadi berlapis lapis dengan pasal 2 jo pasal 3 dan pasal 5 uu tipikor, yang menunjukan jaksa dalam keadaan panik atas penyidikan yg telah berlangsung hampir 1 tahun dan segera limpahkan perkara yang terkesan sangat terburu-buru, hanya seminggu sebelum berlakunya KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang baru, yang dianggap lebih memihak pada perlindungan hak asasi manusia (HAM), terutama lansia seperti H Halim yg hidupnya bergantung pada alat bantu medis
“Perlu dicatat bahwa Haji Halim tidak pernah diperiksa sebagai saksi, apalagi sebagai tersangka, dalam pasal2 yg di dakwakan dalam persidangan ini. Hal ini menjadi catatan kita, klien kami tidak sangat mengerti mengenai proses ini,” kata Jan.
“Kami menduga dalam kasus yang menimpa Haji Halim dipenuhi manipulasi dan dan penyelundupan hukum dengan tujuan utama agar perkara ini jadi diproses, terbukti dari perubahan dakwaan dari dakwaan pertama menjadi dakwaan ketiga, yang disebut sebagai rekayasa hukum,” ujarnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, penerbitan Sporadik Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (SPPF) Bidang Tanah adalah suatu mekanisme administratif yang harus dipenuhi dalam rangka mendukung mekanisme pengadaan lahan untuk kepentingan umum atas lahan dimilikinya dan tanaman tumbuh di atasnya yang dimiliki oleh Haji Halim
“Jika terjadi keragu-raguan mengenai pihak yang memiliki hak atas lahan, seharusnya dilakukan metode konsinyasi. Namun, hingga saat ini, tidak ada pihak lain yang mengaku memiliki lahan tersebut,” Tanaman dan tumbuhan yg berusia puluhan tahun yg tumbuh diatasnya merupakan bukti otentik penguasaan fisik sejak puluhan tahun lalu oleh H Halim adalah suatu kenyataan.
Kasus yang menimpa pak Haji Halim ini jadi fenomenal menghadapi tantangan besar untuk membuktikan bahwa proses hukum yang berjalan telah benar-benar menjunjung tinggi asas due process of law dan bukan sekadar mengejar populer dengan cara melompati fondasi hukum yang: ada,” untuk menghapus hak hak keperdataan seseorang melalui instrumen pidana” pungkasnya.










