Kota Bekasi, MPN
Empat kelurahan yang ada di wilayah Kecamatan Bantargebang, melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) secara serempak, Rabu (/1). Kegiatan ini menjadi wadah penjaringan usulan atau aspirasi masyarakat yang akan tersusun dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Bekasi di tahun 2027 mendatang.
Begitu juga dengan Kelurahan Bantargebang yang melaksanakan Musrenbang dengan dihadiri 3 anggota DPRD Kota Bekasi, yakni Wildan Fathurrahman dari Fraksi PKB, Siti Mukhliso dari Fraksi PKS dan Mubakhi dari Fraksi PPP. Selain itu nampak hadir Koordinator BKM Kelurahan Bantargebang, H Nahruddin, serta kalangan pengurus RT dan RW setempat.
Kegiatan Musrenang ini menghasilkan 61 usulan program pembangunan dengan kisaran pagu anggaran yang dibutuhkan sekitar Rp 70 miliar. Hasil rekapitulasi usulan ini tak berbeda dengan hasil yang tercatat dalam Pra Musrenbang Kelurahan Bantargebang yang sudah dilaksanakan beberapa waktu lalu.
Terkait antusiasme masyarakat yang hadir mengikuti Musrenbang ini, Lurah Bantargebang, Sowi Hidayatuloh menyampaikan respon positifnya dengan banyaknya pengurus RT dan RW plus tokoh masyarakat yang hadir. “Alhamdulillaah tokoh masyarakat yang hadir begitu antusias menyampaikan usulan-usulam program pembangunan yang dibutuhkan lingkungan masyarakat,” ujarnya.
Sowi berharap antusiasme masyarakat ini akan berdampak positif terhadap banyaknya usulan yang terealisasi di tahun 2027 nanti. “Ya sesuai harapan kita bersama, termasuk harapak para anggota Dewan yang hadir, semoga usulan yang terealisasi nanti bisa lebih maksimal dan merata di tiap lingkungan RW yang ada di Kelurahan Bantargebang,” tegasnya.
Sementara seusai kegiatan, Wildan Fathurrahman menegaskan pentingnya pelaksanaan Musrenbang untuk merencanakan pembangunan di Kota Bekasi. “Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sudah mengamantkan bahwa Musrenbang wajib dilaksanakan mulai dsri tingkat kelurahan hingga tingkat pusat, makanya pelaksanaan Musrenbang ini tidak bisa dianggap remeh,” tegasnya.
Wildan menambahkan, setiap usulan yang akan direalisasikan harus berbasis prioritas kebutuhan lingkungan, bukan sebatas keinginan pihak OPD tertentu. “Harus skala prioritas sesuai kebutuhan lingkungan, bukan mengedepankan keinginan pihak Dinas, harus memberikan azas manfaat yang dibutuhkan masyarakat,” katanya.
Untuk wilayah Kecamatan Bantargebang, Wildan menilai adanya keleluasaan yang bisa dilakukan masyarakat dalam mengharapkan adanya pembangunan di lingkungannya. “Selain memgandalkan APBD, masyarakat juga bisa memanfaatkan program dari LPM selaku pengelola Dana Kompensasi Sampah TPST Bantargebang, bisa juga melalui Pokkir dari kegiatan Reses yang dilaksanakan anggota DPRD Kota Bekasi, nah masyarakat bisa memanfaatkan ini,” paparnya.
Selanjutnya selain bersabar, Wildan juga berharap masyarakat agar lebih proaktif lagi dalam mengawal usulan yang dibutuhkan lingkungan. “Usulan ini akan melalui tahapan yang berjenjang, mulai dari Musrenbang tingkat kelurahan, kecamatan sampai tingkat Kota Bekasi, karena itu kita semua harus proaktif mengawal dan memastikan bahwa usulan yang kita sampaikan akhirnya diperhatikan Pemkot Bekasi untuk direalisasikan,” pungkasnya. (Mul)









