Penulis : Maskur Tutu – Patriot

Takalar, MediaPATRIOT.CO.ID – Tambang ilegal galian C yang tersebar di wilayah hukum Polres Takalar diduga telah lama dijadikan ajang bisnis berkedok tanpa izin jelas dari sejumlah pengelola tambang bekerjasama dengan PT. Garton Pridcast Indonesia sebagai pemasok material pasir pada Batching Plant di area CPI Makassar.
Diketahui sampai saat ini pihak Polres Takalar melalui Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) masih terkesan tidak peduli dan lemah terhadap keselamatan dampak lingkungan maupun regulasi pertambangan mulai dari izin galian, pengangkutan bahkan penjualan.
Dari hasil pantauan Crew Media Patriot, pemakaian material seperti Pasir yang dipasok dari beberapa tambang di Galesong sejatinya harus melalui tambang dengan kepemilikan perizinan yang jelas justru tidak mengindahkan peraturan perundang undangan yang berlaku dengan terkesan sengaja melanggarnya tanpa peduli akan proses hukum
“Polda harus turun tangan dan bertindak tegas untuk penertiban tambang galian C yang tanpa perizinan jelas (Ilegal) di Kabupaten Takalar karna telah berdampak juga terhadap lingkungan masyarakat sekitar, selain itu kami meminta jugs agar perusahaan diaudit perihal pemakaian material pertambangannya, karena kental dugaan pihak vendor telah berkonspirasi dengan sejumlah perusahaan dalam menyuplai kebutuhan material”, Ujar salah satu pemerhati lingkungan Takalar.
Sampai berita ini terbit, Pihak Polda Sulsel, Rekanan PT. Garton Pridcast belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai keterangannya. (MT)