Uji Batas Kewenangan Peradilan Militer: MK Kembali Dihadapkan pada Soal Keadilan bagi Korban Sipil

Judul Halaman
%%footer%%

 

Kamis | 08 Januari 2026 | Pukul | 20:20 | WIB

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung

Mediapatriot.co.id | Jakarta | Berita Terkini – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi panggung utama perdebatan fundamental mengenai supremasi hukum dan prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).

MK menggelar sidang pendahuluan atas perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025, yang menguji konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, khususnya terkait kewenangan mengadili anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang melakukan tindak pidana umum terhadap warga sipil.

Permohonan pengujian undang-undang ini diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu,

keluarga korban dalam perkara pidana yang melibatkan oknum anggota TNI.

Para Pemohon mempersoalkan sejumlah ketentuan dalam UU Peradilan Militer, yakni Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127, yang dinilai membuka ruang bagi anggota militer pelaku tindak pidana umum untuk tetap diadili di Pengadilan Militer.

Persoalan Klasik yang Kembali Mengemuka

Dalam permohonannya, para Pemohon menegaskan bahwa tindak pidana umum seperti penganiayaan, pembunuhan, atau kejahatan terhadap warga sipil bukanlah kejahatan yang berkaitan dengan tugas kedinasan militer.

Oleh karena itu, menurut mereka, tidak ada alasan konstitusional maupun sosiologis untuk tetap menempatkan perkara semacam ini di bawah yurisdiksi Peradilan Militer.

“Ketika seorang anggota TNI melakukan kejahatan umum terhadap warga sipil, maka ia seharusnya diperlakukan sebagai warga negara biasa yang tunduk pada Peradilan Umum,” demikian pokok argumentasi yang disampaikan para Pemohon.

Mereka menilai, praktik pengadilan militer dalam menangani pidana umum kerap menimbulkan persoalan serius, mulai dari minimnya transparansi, keterbatasan akses publik, hingga putusan yang dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat luas. Kondisi tersebut, menurut Pemohon, berpotensi mencederai prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

Uji Konstitusionalitas dan Prinsip Equality Before the Law

Para Pemohon juga mendalilkan bahwa ketentuan dalam UU Peradilan Militer yang diuji bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menjamin persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum serta hak atas kepastian hukum yang adil.

Menurut mereka, adanya perlakuan hukum yang berbeda antara warga sipil dan anggota militer dalam perkara pidana umum menciptakan standar ganda penegakan hukum.

Hal ini bukan hanya berdampak pada korban, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap sistem peradilan nasional.

Isu ini sejatinya bukan hal baru. Sejak era reformasi, tuntutan agar anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum diadili di Pengadilan Umum terus mengemuka.

Bahkan, dalam berbagai rekomendasi reformasi sektor keamanan, pemisahan tegas antara peradilan militer untuk pelanggaran disiplin dan kejahatan militer, serta peradilan umum untuk kejahatan pidana umum, kerap disuarakan.

Momentum Koreksi Sistemik

Sidang di MK ini dipandang sebagai momentum penting untuk melakukan koreksi sistemik terhadap tata kelola peradilan militer di Indonesia.

Putusan MK nantinya berpotensi menjadi penanda arah baru penegakan hukum, khususnya dalam memastikan akuntabilitas aparat bersenjata di hadapan hukum sipil.

Di sisi lain, MK juga dihadapkan pada tantangan konstitusional untuk menyeimbangkan kebutuhan menjaga disiplin dan hierarki militer dengan tuntutan keadilan substantif bagi korban serta prinsip-prinsip demokrasi dan negara hukum.

Mahkamah Konstitusi belum memberikan penilaian substantif dalam sidang perdana ini, karena agenda masih sebatas pemeriksaan pendahuluan.

Namun demikian, perkara ini dipastikan akan menyita perhatian publik, akademisi hukum, pegiat HAM, hingga institusi pertahanan negara.

Menanti Putusan Bersejarah

Perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 bukan sekadar sengketa norma undang-undang, melainkan menyentuh jantung relasi antara militer, hukum, dan hak asasi manusia di Indonesia.

Apakah anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum akan tetap berada di bawah payung Peradilan Militer, atau justru tunduk pada Peradilan Umum, kini bergantung pada tafsir konstitusional Mahkamah Konstitusi.

Publik menantikan kelanjutan sidang dan putusan MK yang diharapkan mampu menghadirkan keadilan yang setara, transparan, dan berlandaskan konstitusi.

Berita lanjutan dan perkembangan sidang dapat diikuti melalui menu Berita Sidang di laman resmi mkri.id.

(Redaksi | Mediapatriot.co.id) 


Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN Dibawah ini: DAFTAR WARTAWAN >>>





Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang.

Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik sesuai Kode Etik Dewan Pers.

Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks.

Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan kunjungi halaman Kontak.

📲 Simak Berita Terpercaya Langsung di Ponselmu!

Ikuti MediaPatriot.CO.ID lewat WhatsApp Channel resmi kami:
👉 Klik di sini untuk bergabung

Posting Terkait

Jangan Lewatkan