KPK Hentikan Praktik Menampilkan Tersangka di Hadapan Publik, KUHAP Baru Tegaskan Perlindungan HAM dan Asas Praduga Tak Bersalah

 

Minggu | 11 Januari 2026 | Pukul | 19:20 | WIB


Baca Juga: Pemimpin Umum Mediapatriot.co.id Hamdanil Asykar Tegaskan Pentingnya UKW bagi Wartawan


Mediapatriot.co.id | Jakarta | Berita Terkini – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengakhiri praktik menampilkan tersangka dalam konferensi pers penanganan perkara.

Kebijakan ini menandai perubahan penting dalam pendekatan penegakan hukum antikorupsi di Indonesia, seiring dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang menitikberatkan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) dan penguatan asas praduga tak bersalah.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa langkah tersebut bukanlah bentuk kemunduran transparansi, melainkan penyesuaian institusional terhadap norma hukum baru yang lebih beradab dan berorientasi pada perlindungan hak individu.

“Termasuk juga mungkin kalau rekan-rekan bertanya, agak beda hari ini. Konferensi pers hari ini agak beda? Kok enggak ditampilkan para tersangkanya? Nah, kita sudah mengadopsi KUHAP yang baru.

KUHAP yang baru itu lebih fokus kepada Hak Asasi Manusia,” ujar Asep kepada awak media di Jakarta, Minggu (11/1/2026).

Penegasan Asas Praduga Tak Bersalah
Asep menjelaskan, esensi utama dari KUHAP baru adalah memperkuat asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah.

Dalam prinsip ini, setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka tetap harus diperlakukan sebagai subjek hukum yang memiliki hak dan martabat, hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, praktik menampilkan tersangka di depan publik berpotensi menciptakan stigma sosial, tekanan psikologis, bahkan “vonis moral” sebelum proses peradilan berjalan secara utuh.

“Hak asasi manusia itu salah satunya adalah asas praduga tak bersalah. Itu dilindungi terhadap semua individu, termasuk tersangka sekali pun.

Jadi tentunya kami sudah mengikuti hal seperti itu,” jelasnya.

KPK menilai bahwa penegakan hukum yang kuat tidak harus selalu disertai dengan eksposur visual terhadap tersangka, melainkan dapat diwujudkan melalui pembuktian hukum yang solid, profesional, dan akuntabel di ruang sidang.

Landasan Hukum: Pasal 91 KUHAP Baru

Perubahan sikap KPK ini memiliki dasar hukum yang jelas. Dalam Pasal 91 KUHAP baru, penyidik secara tegas dilarang melakukan tindakan yang menimbulkan praduga bersalah terhadap seseorang yang berstatus tersangka.

Bunyi lengkap pasal tersebut menyatakan:

Pasal 91
Dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah.

Ketentuan ini menjadi rambu penting bagi seluruh aparat penegak hukum, termasuk KPK, agar tidak menjadikan proses penyidikan sebagai ajang “penghakiman dini” di ruang publik.

Dinamika Kebijakan KPK dari Masa ke Masa

Sebagai catatan, praktik menampilkan tersangka dalam konferensi pers mulai diterapkan secara masif pada era kepemimpinan Firli Bahuri.

Kala itu, kebijakan tersebut menuai perdebatan luas di tengah masyarakat dan kalangan akademisi hukum.

Sebagian menilai langkah tersebut sebagai upaya efek jera dan transparansi, namun tidak sedikit pula yang mengkritik karena dianggap terlalu menyerupai gaya ekspos kepolisian dan berpotensi melanggar prinsip HAM.

Berbeda dengan era sebelumnya, di bawah kepemimpinan Abraham Samad dan Agus Rahardjo, KPK dikenal tidak menampilkan tersangka secara langsung dalam setiap pengumuman perkara.

Fokus kala itu lebih diarahkan pada pemaparan konstruksi hukum dan alat bukti.

Dengan diberlakukannya KUHAP baru, KPK kini secara resmi kembali pada pendekatan yang lebih normatif dan selaras dengan prinsip negara hukum modern.

Antara Transparansi dan Perlindungan Hak Warga Negara

Pengamat hukum menilai, kebijakan baru KPK ini mencerminkan upaya menyeimbangkan dua kepentingan besar: transparansi publik dan perlindungan hak asasi manusia.

Publik tetap berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara korupsi, namun hak individu untuk tidak diperlakukan seolah-olah telah bersalah juga harus dijaga.

KPK menegaskan bahwa penghentian penampilan tersangka tidak berarti menutup akses informasi.

Lembaga antirasuah tetap akan menyampaikan secara terbuka konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, serta perkembangan penyidikan secara proporsional.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat legitimasi KPK sebagai institusi penegak hukum yang tidak hanya tegas dalam memberantas korupsi, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, hukum, dan kemanusiaan.

(Redaksi | Mediapatriot.co.id) 



Wartawan di lapangan dibekali Kode Sandi untuk membuka DAFTAR WARTAWAN >>>


Tentang Kami

Mediapatriot.co.id adalah portal berita online nasional yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang. Kami hadir untuk memberikan akses berita cepat dan akurat.

Didirikan oleh jurnalis senior Hamdanil Asykar, Mediapatriot.co.id berkomitmen menjaga integritas jurnalistik dan menjunjung tinggi Kode Etik Dewan Pers. Dengan jaringan kontributor di berbagai daerah, kami menghadirkan berita lokal dengan cakupan nasional.

Misi kami adalah menjadi media digital yang membangun kesadaran publik melalui berita edukatif, mendalam, dan bebas hoaks.

Untuk pertanyaan, saran, atau kerja sama media, silakan hubungi kami melalui halaman Kontak.


>

Posting Terkait

Jangan Lewatkan