Kota Bekasi, MediaPatriot.co.id – 11 Januari 2026. Kuasa Hukum RS selaku Tersangka dalam perkara dugaan kekerasan dan perbuatan cabul terhadap Anak dibawah umur Ramses Kartago SH, mengatakan Penetapan Tersangka terhadap Kliennya terlalu prematur, tidak berdasarkan dua alat bukti yang didukung/dikuatkan dengan Barang Bukti. Pada hal menurut Perkap Nomor : 6 Tahun 2019 Penetapan Tersangka harus berdasarkan dua alat bukti yang sah dan didukung/dikuatkan dengan Barang Bukti (Physical evidence/real evidence).
Terdapat kejanggalan dalam perkara ini. Bukti-bukti yang dipergunakan diduga rekayasa Pelapor dan tidak relevan. Polres Metro Bekasi Kota memaksakan menetapkan Tersangka terhadap Klien Kami hanya berdasarkan desakan Pelapor dan diduga karena Sakit hati.
Kasus ini sudah lama dan bermula dari pada tanggal 24 September 2024. Pelapor Saudara YS memvidiokan Anaknya dengan insial RPNS, Kelas 2 SD yang bersekolah di SD Advent XIV Bekasi Kota pada saat habis ujian Mid smester pertama main petak umpet/perang-perangan/brantam-brantaman dengan teman/kawan sebaya/ sekelasnya. Dalam Vidio yang direkam oleh Ayah Korban (Pelapor) dengan insial YS terlihat RPNS ditendang/dipukul oleh kawan/temannya sebaya/sekelasnya Laki-laki. Kemudian YS mengirim vidio tersebut kepada Kepala Sekolah dengan inisila MS dan YS mengatakan Anaknya mengalami pembullyan di Sekolah dari kawan/teman sebaya/sekelasnya dan oleh Orang Dewasa dengan inisial RS. Kemudian YS mengirimkan Surat tertanggal 25 September 2025 kepada Ketua Yayasan Perguruan Advent XIV Bekasi Kota, Kepala Sekolah SD dengan tembusan Dinas Pendidikan Kota Bekasi, PPA Polres Bekasi Kota dan Pers yang ditunjuk. Dalam suratnya YS mengatakan Anaknya sering mengalami pembullyan di Sekolah dan didalam Kelas ada saat kelas berlangsung dengan cara digunting rambutnya, ditonjok, dll. YS juga mengatakan anaknya juga mengalami pembullyan dari Orang Dewasa dengan inisial RS dengan cara dipukul bagian pantanya yang ditapsirkan YS sebagai pelecehan seksesual. Kemudian YS diduga telah memposting tulisan dalam Face Book miliknya bahwa RS atau dikenal dengan nama OPL telah melakukan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap Anaknya.
Karena RS tidak pernah melakukan perbuatan yang disangkakan dan harkat dan martabatnya diserang maka pada tanggal 4 Oktober 2024 RS melaporkan YS ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan telah melakukan tindak Pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dan menyiarkan berita bohong dengan nomor : LP/B/1.751/X/2024/SPKT.Sat.Reskrim/Polres Metro Bks Kota/Polda Metro Jaya, tanggal 4 Oktober 2024.
Pada tanggal 11 Oktober 2024 YS membuat Laporan tandingan terhadap RS di Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan telah melakukan Tindak Pidana kekerasan terhadap Anak (Pasal 80 UU Perlindungan Anak). Waktu kejadian Tahun ajaran 2023/2014
sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/B/1808/X/2024/SPKT.Sat.Reskrim/Resto Bks Kota/Polda Metro Jaya, tanggal 11 Oktober 2024. Pada saat kedua Laporan Polisi tersebut dalam proses Penyelidikan, berselang lima bulan, enam hari kemudian tepatnya tanggal 17 Februari 2024 YS membuat Laporan Polisi yang baru terhadap
RS di Polres Bekasi atas dugaan telah melakukan perbuatan cabul terhadap Anak (Pasal 82 UU Perlindungan Anak). Waktu kejadian Bulan Nopember 2023 sampai Bulan Mei 2024 sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/345/II/2025/SPKT/Sat.Reskrim Polres Bks Kota/Polda Metro Jaya, tanggal 17 Februari 2025. Kedua Laporan Polisi YS terhadap RS naik sidik dan RS telah ditetapkan sebagai Tersangka dan diduga dengan Jaksa yang berbeda.
Penetapan Tersangka kepada Klien Kami dalam kedua Laporan Polisi tersebut oleh Polres Metro Bekasi Kota selain tidak berdasarkan dua alat bukti yang sah yang didukung/dikuatkan dengan Barang Bukti (Physical evidence/real evidence) juga telah melanggar efisiensi dan penggabungan perkara sebagaimana ditentukan dalam pasal 63, 64, 65 KUHP lama/Pasal 127 sampai Pasal 132 KUHP Nasional dan KUHAP Lama maupun KUHAP Baru, serta menimbulkan ketidak pastian hukum. Bagaimana jika dikemudian hari Pelapor melaporkan Anaknya telah diperkosa atau telah di ekspolotasi secara ekonomi oleh Terlapor dengan menyuruh mengemis dilingkungan Sekolah, apakah akan diterima oleh Polres Bekasi Kota ?. Visum et repertum yang dipergunakan dalam menetapkan Klien Kami sebagai Tersangka diduga keras adalah Visum karena Korban mengalami pembullyan dari Kawan/Teman Sekelasnya. Korban diduga telah didoktrin untuk berbohong. Foto mobil dalam perkara tersebut bukan foto mobil Klien Kami dan foto mobil tersebut adalah foto mobil pada tanggal 25 September 2024 dan tanggal 2 Oktober 2024. Pada hal waktu terjadinya kekerasan terhadap Anak sejak tahun ajaran 2023 (pertengahan juli 2023) sampai tanggal 24 September 2024. Sedangkan perbuatan cabul terhadap Anak sejak Bulan Nopember 2023 sampai Mei 2024. Dalam foto mobil tersebut tidak terdapat ada Korban dan Terlapor/Tersangka. Sehingga alat bukti atau barang bukti foto mobil tidak relevan.
Kami melihat ada kejanggalan kedua Laporan Polisi terhadap Klien Kami. Kenapa ada dua Laporan Polisi terhadap Klien Kami. Pada hal Pelapor, Korban, Pelaku, Locus Delik (TKP) dan tempus delik (tempat kejadian perkara) dalam kedua Laporan Polisi tersebut adalah sama atau setidak-tidaknya tempus delik dalam satu kesatuan waktu. Pelapor YS sejak semula dan sebelum membuat Laporan Polisi Nomor : LP/B/1808/X/2024/SPKT.Sat.Reskrim/Resto Bks Kota/Polda Metro Jaya, tanggal 11 Oktober 2024 (kekerasan terhadap Anak) sudah mengetahui dan mengakui dalam suratnya tanggal 25 September 2024, dalam percapakan WhatsApp dengan Kepala Sekolah SD Advent XIV Bekasi dan dalam Postinganya Face Booknya bahwa Anaknya mengalami pembullyan dilingkungan Sekolah dari Teman/Kawan Sebaya/Sekelasnya dan dari Orang Dewasa dengan inisial RS dengan cara memukul pantatnya yang ditapsirkan oleh Pelapor sebagai pelecahan seksual. Lalu kenapa tidak dilaporkan pada saat membuat Laporan Polisi terhadap Anak. Atau jika terdapat bukti-bukti atau keterangan dari Korban mengalami perbuatan cabul kenapa Penyidik tidak mengembangkan Laporan Polisi kekerasan terhadap Anak. Bukankah Perbuatan cabul terhadap Anak adalah delik tolakan/delik biasa, bukan delik aduan sehingga Penyidik dapat melakukan Penyidikan tanpa adanya Laporan Polisi. Kami menduga ada disain dan pesanan dalam Laporan Polisi yang kedua.
Kami telah mengajukan keberatan atas naik sidiknya kedua Laporan Polisi tersebut kepada Kapolda, Itwasda, Propam dan Wassidik Polda Merto Jaya dan Kapolres Bekasi Kota serta mempertanyakan kenapa ada 2 Laporan Polisi terhadap Klien Kami, dengan alasan Pelapor, Terlapor, Korban, TKP dan waktu kejadian sama atau dalam satu kesatuan waktu. Barang Bukti berupa CCTV Sekolah, Rekaman Vidio yang dikirimkan oleh Pelapor belum disita oleh Penyidik, dan Penyidik belum melakukan olah TKP atau Identifikasi, belum memeriksa Kawan/Teman sebaya/sekelas Korban
yang ikut main petak umpet/brantam-brantaman, Kepala Sekolah, Ketua Yayayasan pada saat itu, Guru-guru dan Orang Tua Murid yang menunggu setiap hari Anaknya dari mulai masuk kelas hingga pulang Sekolah. Wassidik Polda Metro Jaya telah merespon keberatan Kami tersebut dan memberikan asistensi dan petunjuk terhadap Penyidik untuk melakukan langkah-langkah menyita CCTV, Vidio yang dikirim oleh Pelapor kepada Kepala Sekolah, melakukan olah TKP/Identifikasi, memeriksa Teman/Kawan Sekelas/Sebaya Korban, Kepala Sekolah, Guru-guru, Security dan Orang Tua Murid yang setiap hari menunggu di Sekolah dari mulai masuk Kelas hingga pulang Sekolah. Akan tetapi Penyidk PPA Polres Bekasi Kota belum melakukannya dan sudah menetapkan Klien Kami sebagai Tersangka. Pada hal Penyidik/Penyidik Pembantu Polres Metro Bekasi Kota sudah berjanji akan datang Kesekolah melakukan olah TKP/identifikasi dan akan memeriksa Teman/Kawan Sekelas/Sebaya Korban bersama-sama Unit Krimus Polres Metro Bekasi Kota.
Anehnya Penetapan Tersangka terhadap Klien Kami sudah diketahui oleh Pelapor pada tanggal 8 Desember 2025 berdasarkan hasil gelar perkara tanggal 2 Desember 2025, dan Pelapor pada tanggal 11 Desember 2025 sudah menerima pemberitahuan Penetapan Tersangka terhadap Klien Kami dari Polres Bekasi Kota walaupun Surat Ketetapan Tersangka diterbitkan pada tanggal 15 Desember 2025.
Atas Penetapan Tersanga tersebut Kami sudah melayangkan Surat kepada Kapolda, Wassidik untuk melakukan gelar perkara Khusus, dan melaporkan Penyidik kepada Propam Polda Metro Jaya karena diduga tidak mengikuti petunjuk yang diberikan oleh Wassidik.
Berdasarkan Penelusuran SIPP Pengadilan Negeri Bekasi, Pelapor dengan modus yang sama atau hampir sama pernah melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Bekasi terhadap Bioskop dengan nomor : 83/Pdt.G/2023/PN.Bks, tanggal 18 Februari 2023 dan nomor : 139/Pdt.G/2023/PN.Bks, tanggal 29 Maret 2023 dengan tuntuan sejumlah Uang yang sangat fantastis. Pelapor juga diduga merupakan mafia Tanah dengan melakukan tindakan pengusiran terhadap Pemilik Tanah dengan membawa Aparat, di Jatih Asih, Bekasi sesuai dengan Berita di Media on line Nasional Pos.Com, tanggal 23 Juni 2025,
Kami harap Kapolda, Kabid Propam dan Wassidik segera merespon Surat Pengaduan Kami tersebut dengan melakukan gelar perkara khusus dan memeriksa Penyidik yang menangani perkara ini.
Hormat Kami,
K u a s a,
RAMSES KARTAGO, SH
(Red Irwan Hasiholan)











Komentar